zdakira.ralfAvatar border
TS
zdakira.ralf
Polisi Tentukan Status Dwi Estiningsih setelah Gelar Perkara
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya masih terus memproses kasus dugaan penghinaan pahlawan nasional di mata uang yang menjerat Dwi Estingsih.

Dwi yang awalnya diagendakan untuk diperiksa hari ini ternyata harus dijadwalkan ulang menjadi Rabu, 25 Januari 2017 pekan depan. Setelah diperiksa, polisi baru bisa melakukan gelar perkara guna menentukan statusnya.

“Nanti bisa disimpulkan, apakah kasus ini murni pidana atau tidak. Kami akan gelar dulu baru ditetapkan bagaimananya,” kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef Gunawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Saat ini, pihaknya masih memeriksa saksi dari pihak Peruri yang notabene adalah pencetak mata uang resmi Rupiah.

“Ini sudah saksi keenam. Kita tunggu saja hasilnya gimana,” tutup mantan Kapolres Jombang itu.

Dalam akun Twitternya @estiningsihdwi, wanita berkerudung ini memposting sebuah kalimat yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

Dwi dilaporkan oleh Ahmad Zaenal Efendi dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Ahmad menilai, cuitan Dwi itu telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan bernuansa SARA.

"Forkapri melaporkan Dwi Estiningsih atas twit berisi ujaran kebencian bernuansa Sara di akun twitternya," ujar Birgaldo Sinaga selaku kuasa hukum pelapor, Ahmad Zaenal Efendi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12).

Birgaldo mempersoalkan dua cuitan Dwi pada akun twitternya @estiningsihdwi pada tanggal 19 Desember lalu. Pertama adalah cuitan "Iya sebagian kecil dari nonmuslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah".

"Kemudian cuitan keduanya yaitu 'Luar biasa negeri yg mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah." Cuitannya itu di-retwit ulang twitter @wartapolitik.

Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dwi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumur http://kriminalitas.com/polisi-tentu...gelar-perkara/

Tuit kebencian lanjut tiap hari.. dajjal pks ini nyante mengira bakal aman dari kejaran polisi emoticon-Big Grin

Diubah oleh zdakira.ralf 21-01-2017 01:41
0
2.1K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan