denanfAvatar border
TS
denanf
Ini Cara Agar Bisa Tetap Nyoblos Meski Tak Terdaftar Di DPT
Welcome Gan Tread Ane Jakarta - Komisi Pemilihan Uvmum (KPU) DKI Jakarta memberi kesempatan kepada pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mendaftar. Berikut cara yang bisa dilakukan.

Dilansir dari Website Resmi KPU DKI, Sabtu (21/1/2017), pemilih pertama disarankan untuk memastikan namanya telah tercantum di dalam DPT atau belum. Pengecekan ini dilakukan dengan melihat papan pengumuman DPT yang tertempel di Kantor Kelurahan. Pemilih juga dapat mengecek namanya secara online dengan mengunjungi situs resmi KPU DKI (kpujakarta.go.id).

Pengecekan dengan cara online dilakukan dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Cek Daftar Pemilih Tetap Pilgub DKI Jakarta 2017. Pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah dibentuk oleh KPU DKI.

Jika telah melakukan pengecekan dan belum terdaftar, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan masuk ke kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat masuk ke DPTb adalah menunjukkan bukti yang sah sebagai warga DKI Jakarta. Alat buktinya adalah KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil).

Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan pemilih yang bersangkutan telah terekam dan tertulis dalam database kependudukan DKI. Kedua alat bukti tersebut dapat ditunjukkan salah satunya saat hari pemilihan 15 Februari 2017 mendatang. Namun pemilih DPTb hanya dapat dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB, serta jika masih ada surat suara tersisa di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih yang terdaftar di DPTb juga hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW yang tertera pada alamat KTP, dan surat keterangan Dinas Dukcapil. Pengguna DPTb nantinya akan diminta oleh petugas untuk mengisi formulir yang berisikan identitas diri dan ditandatangani pemilih yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih DPTb telah menggunakan hak pilihnya.

Sebelum pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya, panitia terlebih dahulu akan melakukan pengecekan secara onilne atau bertanya ke PPS yang dilakukan oleh KPPS. KPPS nantinya akan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT.

Jika telah terkonfirmasi dengan benar, maka pemilih DPTb dapat melakukan pemilihan di bilik suara. KPU DKI memastikan, setiap pemilih yang belum terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini jika ketentuan tersebut telah dipenuhi. Silakankomentar gan,
Diubah oleh denanf 21-01-2017 03:36
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
586
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan