Kamis, 19/01/2017 20:37
Reporter: Christie Stefanie, CNN Indonesia
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memastikan dulu kebenaran foto bendera merah putih berlogo Metallica sebelum melakukan penindakan hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian membuka kemungkinan menyelidiki dugaan pengibaran bendera merah-putih berlogo Metallica saat band metal itu menggelar konser di Jakarta, Agustus 2013.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data dan mempelajari kebenaran gambar bendera merah putih berlogo Metallica yang viral di media sosial.
"Saya juga baru dapatkan data-data itu. Sehingga kami akan lakukan lidik juga," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (19/1).
"Apa betul ditempel atau hanya mungkin editan. Kami pelajari dulu," tuturnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, pada dasarnya setiap perkara harus melewati tahap penyelidikan terlebih dahulu. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka perkara akan dinaikkan menjadi penyidikan bersamaan dengan penetapan tersangka.
Tahap ini dapat dilewatkan untuk perkara yang bersifat mutlak seperti pembunuhan.
Pengibaran bendera merah putih berlogo Metallica mencuat saat kepolisian sedang menyelidiki skandal bendera merah putih bertuliskan huruf Arab yang diduga dikibarkan FPI saat berdemo beberapa waktu lalu.
Soal kasus bendera merah putih bertuliskan huruf Arab, Tito mengatakan timnya masih menyelidiki pembawa bendera itu. Ia juga mengaku belum 'memegang' bendera itu.
"Sedang dicari. Sudah ada timnya," kata Tito.
Kenali Bendera Negara
Ketentuan Bendera Negara diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 4 beleid itu menyebutkan, bendera negara harus berbentuk persegi panjang berukuran dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara dibuat dari kain tak berluntur dan ketentuan ukuran 2 banding 3. Contohnya, bendera di Istana Kepresidenan berukuran 200 cm x 300 cm, di lapangan umum berukuran 120 cmx180 cm, dan untuk di ruangan berukuran 100 cmx150 cm.
Pasal 24 huruf d beleid itu melarang setiap orang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Apabila melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 67 huruf c UU ini, yakni dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
nah, artinya aparat kita akan menelusuri. gudjob polri