Spoiler for Mantan Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Suap:
Quote:
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap lintas negara kepada petinggi di PT Garuda Indonesia Tbk.
Hasil gelar perkara yang didahului proses penyelidikan tersebut, akhirnya menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka suap pembelian pesawat.
"ES (Emirsyah Satar) selaku mantan Dirut (PT GI) dan satu orang lagi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif melalui pesan singkatnya, Kamis, 19 Januari 2017.
Sejatinya, perkara baru ini merupakan kasus yang sempat dilaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang juga pernah memiliki saham di PT Garuda Indonesia. Kini, Emiryah menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com, situs e-commerce milik Lippo Group.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan terkait kasus ini. Pihaknya melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2017.
"Benar, kemarin kami lakukan penggeledahan di empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan," kata Febri.
Dikatakan, Febri, kasus ini juga trans-nasional, atau lintas negara. Dugaan nilai suapnya mencapai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, yakni jutaan dolar Amerika," kata Febri.
Spoiler for Rolls-Royce Terjerat Suap Penjualan Mesin ke Garuda:
Rolls-Royce Terjerat Suap Penjualan Mesin ke Garuda
Krisna Wicaksono
Kamis, 19 Januari 2017, 00:53 WIB
Quote:
VIVA.co.id – Perusahaan penyedia mesin jet pesawat asal Inggris, Rolls-Royce, terbukti melakukan suap ke beberapa maskapai penerbangan yang ada di seluruh dunia.
Dilansir dari Reuters, Kamis 19 Januari 2017, lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) telah melakukan penyelidikan selama beberapa tahun soal kasus tersebut.
Rolls-Royce dituduh telah menyuap beberapa orang untuk memengaruhi maskapai penerbangan agar membeli mesin jet buatan mereka.
Setelah terbukti, Rolls-Royce akhirnya meminta maaf dan berniat menyelesaikannya secara damai.
Pengadilan Inggris akhirnya menyetujui penyelesaian kasus antara SFO dengan Rolls-Royce dalam bentuk pembayaran ganti rugi.
Nilai ganti rugi yang ditetapkan yakni 671 juta Pound, atau sekitar Rp11 triliun.
Sementara itu, dilansir dari Telegraph, salah satu maskapai yang dibujuk Rolls-Royce untuk membeli mesin Trent 700 buatan mereka adalah Garuda Indonesia. Mesin tersebut digunakan pada pesawat Airbus tipe A330.
Jumlah uang yang dikeluarkan Rolls-Royce – untuk mempengaruhi agar Garuda Indonesia membeli produk mereka – yakni sebesar 12,9 juta pound sterling, atau sekitar Rp211 miliar.
Selain Indonesia, beberapa negara lain yang juga disebut-sebut tersangkut kasus ini adalah China, Brasil dan India.