- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Serahkan Pembubaran Ormas Radikal ke Pemerintah


TS
pisgen
MUI Serahkan Pembubaran Ormas Radikal ke Pemerintah
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menjawab desakan dari masyarakat terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan kekerasan dan berbau radikal di setiap aksi-aksinya.
Menurut Din, MUI tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Itu urusan pemerintah dengan undang-undangnya," kata Din usai Rapat Pleno ke-14 MUI di Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Meski tidak memiliki kewenangan untuk itu, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut meminta kepada semua pihak agar tidak menghakimi ormas Islam sebagai ormas yang radikal.
Sebab, kata dia, ormas lain selain Islam pun juga pernah melakukan kekerasan. "Banyak (ormas radikal), ada dari kalangan non Islam dan Islam, cuma tidak berkeadilan ketika melihat ormas yang melakukan kekerasan itu hanya ormas Islam saja," tambahnya.
Dia juga meminta pemerintah agar tidak hanya memperhatikan kekerasan fisik yang terjadi di lapangan saja. Karena, ada kekerasan lain yang lebih membahayakan seperti kekerasan modal dan kekerasan verbal.
"Mari kita gugat kekerasan pemodal (capital violence), kekerasan pemodal ini jauh lebih berbahaya, atau juga sama bahayanya dengan kekerasan fisik, atau kekerasan verbal (verbal violence), seperti ujaran kebencian, menghina agama, itu juga kekerasan," jelas Din.
Diketahui, akhir-akhir ini begitu banyak desakan dari berbagai kalangan untuk meminta pemerintah membubarkan organisasi masyarakat yang berbasis radikal. Salah satu ormas yang didesak untuk dibubarkan adalah ormas besutan Rizieq Shihab yakni Front Pembela Islam (FPI).
http://m.okezone.com/read/2017/01/18...-ke-pemerintah

Menurut Din, MUI tidak memiliki kewenangan melakukan hal tersebut, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Itu urusan pemerintah dengan undang-undangnya," kata Din usai Rapat Pleno ke-14 MUI di Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Meski tidak memiliki kewenangan untuk itu, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah tersebut meminta kepada semua pihak agar tidak menghakimi ormas Islam sebagai ormas yang radikal.
Sebab, kata dia, ormas lain selain Islam pun juga pernah melakukan kekerasan. "Banyak (ormas radikal), ada dari kalangan non Islam dan Islam, cuma tidak berkeadilan ketika melihat ormas yang melakukan kekerasan itu hanya ormas Islam saja," tambahnya.
Dia juga meminta pemerintah agar tidak hanya memperhatikan kekerasan fisik yang terjadi di lapangan saja. Karena, ada kekerasan lain yang lebih membahayakan seperti kekerasan modal dan kekerasan verbal.
"Mari kita gugat kekerasan pemodal (capital violence), kekerasan pemodal ini jauh lebih berbahaya, atau juga sama bahayanya dengan kekerasan fisik, atau kekerasan verbal (verbal violence), seperti ujaran kebencian, menghina agama, itu juga kekerasan," jelas Din.
Diketahui, akhir-akhir ini begitu banyak desakan dari berbagai kalangan untuk meminta pemerintah membubarkan organisasi masyarakat yang berbasis radikal. Salah satu ormas yang didesak untuk dibubarkan adalah ormas besutan Rizieq Shihab yakni Front Pembela Islam (FPI).
http://m.okezone.com/read/2017/01/18...-ke-pemerintah

0
20.5K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan