ki.joko.gendengAvatar border
TS
ki.joko.gendeng
Gara-gara ucapan 'sini tak masukin', karyawan Grapari babak belur


Gara-gara berkata 'sini tak masukin' ke pelanggan salah satu provider, RF (25), seorang customer service Grapari Loop Station di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur dikeroyok enam orang berbadan gempal. Alhasil, warga Perum Lestari Indah, Gresik ini meringis kesakitan dan melapor ke polisi.

Diceritakan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, peristiwa ini bermula saat perempuan berinisial AMR (24), warga Jalan Kupang Jaya, Surabaya hendak memperbaruai SIM card miliknya di Grapari Loop Station.

"Setelah selesai, terlapor (AMR) menunggu 15 menit di lokasi kejadian untuk mengaktifkan kembali SIM card-nya yang rusak," terang Bayu didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (18/1).

Kemudian, lanjut Bayu, datang korban menawarkan bantuan kepada terlapor, yang saat ini menjadi buron polisi.

"Dalam percakapan antara korban dan terlapor, korban mengatakan: Sini tak masukin. Karena merasa dilecehkan dengan kalimat korban itu, terlapor menghubungi temannya," lanjutnya.

Datanglah AS (41), supir terlapor. Pria asal Madura yang mengaku sudah lama bekerja ikut orang tua terlapor ini memaksa korban untuk segera meminta maaf. "Terlapor melakukan provokasi, sehingga tersangka AS melakukan intimidasi kepada korban," ucap Bayu lagi.

Namun karena merasa tak bersalah, korban menolak permintaan itu. Maksud ucapan korban; SIM card-nya yang dimasukkan ke handphone. Bukan yang lain. "Karena korban tak mau minta maaf, tersangka AS memanggil lima temannya yang kebetulan juga ada di lokasi," ungkapnya.

Kemudian, masih kata Bayu, terlapor yang terus memprovokasi agar korban dihajar, enam tersangka yang sama-sama berbadan kekar, yaitu AS, MS, MF, BS, SG, dan SB mengeroyok korban. Keenam tersangka ini, sama-sama warga Bangkalan, Madura.

"Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka di bagian wajah," ungkap Bayu.

Selanjutnya, korban melapor ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan. "Enam orang berhasil kita tangkap. Sementara terlapor, yaitu AMR, belum berhasil kita temukan. Saat ini masih kita lakukan pendalaman," tandas Bayu.

Sementara AS mengaku, tidak ada maksud melakukan pemukulan terhadap korban. Bahkan di hadapan penyidik, dia mengaku salah karena main hakim sendiri. "Seandainya (korban) minta maaf, tidak terjadi pemukulan. Saya tahu ini salah. Tapi sebagai laki-laki, saya tertantang," aku tersangka berbadan gempal ini.

Terlebih, lanjut tersangka, permintaannya agar korban mengklarifikasi omongannya ke AMR tidak dituruti. "Omongan itu kan konotasinya jelek. Melecehkan. Saya suruh mengklarifikasi dan minta maaf tidak mau, terpaksa terjadi pemukulan itu," katanya lagi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://www.merdeka.com/peristiwa/ga...bak-belur.html

Pasti nasbung vs teman ahok


Diubah oleh ki.joko.gendeng 18-01-2017 11:59
0
8.4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan