Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

binyhongAvatar border
TS
binyhong
Stem Cell Darah Tali Pusat Perlu Izin Operasional dari Kementerian Kesehatan RI?
emoticon-cystg Perkembangan ilmu pengetahuan tentang adanya sel punca (stem cell) telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap banyaknya penyelenggara Bank Sel Punca Darah Tali Pusat di Indonesia. Oleh karena itu, KEMENKES RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2012 untuk mengatur perizinan operasional Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaran Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. Dengan kata lain, setiap penyelenggara harus memiliki perizinan operasional resmi dari KEMENKES RI. Perizinan tersebut akan dikeluarkan jika institusi yang terkait telah memenuhi standar penyimpanan sel punca darah tali pusat yang dikeluarkan oleh PERMENKES terkait, misalnya institusi melakukan penyimpanan sel punca darah tali pusat sesuai dengan persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan dalam hal pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian atau distribusi serta pemusnahan sel punca yang disimpan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

0
1.5K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan