- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Health
Stem Cell Darah Tali Pusat Perlu Izin Operasional dari Kementerian Kesehatan RI?


TS
binyhong
Stem Cell Darah Tali Pusat Perlu Izin Operasional dari Kementerian Kesehatan RI?

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaran Bank Sel Punca Darah Tali Pusat. Dengan kata lain, setiap penyelenggara harus memiliki perizinan operasional resmi dari KEMENKES RI. Perizinan tersebut akan dikeluarkan jika institusi yang terkait telah memenuhi standar penyimpanan sel punca darah tali pusat yang dikeluarkan oleh PERMENKES terkait, misalnya institusi melakukan penyimpanan sel punca darah tali pusat sesuai dengan persyaratan untuk menjaga mutu, efektivitas serta keamanan dalam hal pengambilan, pengolahan, penyimpanan dan penyampaian atau distribusi serta pemusnahan sel punca yang disimpan agar dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
0
1.5K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan