Kaskus

News

zdakira.ralfAvatar border
TS
zdakira.ralf
Reklamasi Jakarta 'Dihalalkan' Lewat Perpres Soal Bencana
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat menyusun draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara. Draf tersebut secara terang-terangan akan 'menghalalkan' reklamasi 17 pulau yang hingga saat ini sebenarnya masih menjadi kontroversi.

CNNIndonesia.com memperoleh draf awal Rancangan Perpres yang dibuat tertanggal 6 Oktober 2016. Dalam draf yang terdiri dari 10 bab dan 17 pasal tersebut, terdapat sejumlah pasal yang bisa jadi semakin menimbulkan kontroversi karena memprioritaskan kelanjutan reklamasi 17 pulau.

Draf tersebut menyebutkan, salah satu pertimbangan Rancangan Perpres dibuat adalah untuk mempercepat upaya pengendalian bencana dan penataan terpadu pesisir ibukota negara.

“Bencana” yang dimaksud dalam draf Perpres ada dua yaitu “kenaikan paras muka air laut” dan “penurunan muka tanah” pada daerah yang disebut Kawasan Pesisir Ibukota Negara (Kawasan PIN).

Salah satu upaya mitigasi bencana mengatasi kenaikan paras muka air laut dalam draf Perpres yaitu penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka laut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “konstruksi bangunan” dimaksud.

Upaya untuk melegalisasi reklamasi 17 pulau mulai terlihat jelas dalam rincian Pasal 7 draf Perpres mulai dari ayat 3 hingga ayat 6. Berturut-turut ayat-ayat tersebut berbunyi, melakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk penyesuaian kembali Amdal, yang sebelumnya telah dilakukan terkait rencana reklamasi 17 pulau pada Kawasan PIN.

Izin baru terkait lingkungan hidup baru dari perencanaan reklamasi 17 pulau yang menyesuaikan dengan perencanaan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD); relokasi masyarakat yang secara langsung terdampak melalui mekanisme pengadaan tanah Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 atau mekanisme lain bagi nonpemilik tanah.

Reklamasi Jakarta 'Dihalalkan' Lewat Perpres Soal Bencana
Rancangan Perpres Penanggulangan Bencana per 6 Oktober 2016. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

“Terkait relokasi nelayan, harus dipastikan lokasi yang baru memiliki akses pada mata pencaharian nelayan,” mengutip Pasal 7 ayat 6 draf Perpres.

NCICD merupakan mega proyek yang disebut memiliki master plan untuk perlindungan jangka panjang atas wilayah Jakarta dan sekitarnya terhadap banjir dari laut. Mega proyek ini adalah hasil kerja sama jangka panjang antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda yang fokus pada pengelolaan air.

Draf tersebut menyebutkan, salah satu tujuan Perpres dibuat adalah untuk penataan terpadu kawasan PIN agar mendukung pembangunan infrastruktur penanggulangan bencana. Infrastruktur dimaksud dipertegas dalam Pasal 9 ayat 1 sampai 3 yang di antaranya berbunyi, infrastruktur peluang investasi yaitu reklamasi, jalan tol, dan pelabuhan laut dalam.

“Pembangunan tahap pertama berupa pembangunan (contoh, tanggul laut, stasiun pompa, dan reklamasi 17 pulau,” mengutip Pasal 10 ayat 1 draf Perpres.

Pada bagian pendanaan, Pasal 14 ayat 2 menyebutkan, pendanaan pembangunan infrastruktur pengendalian bencana dan penataan terpadu pesisir ibukota negara menggunakan dana swasta.

Draf Perpres secara tegas juga mendukung para pengembang yang telah melakukan kegiatan reklamasi. Pasal 16 ayat 1 menyatakan, pihak pengembang pulau reklamasi yang sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan kegiatan reklamasi akan melakukan kerja sama dengan pemerintah melalui Badan Pengelola—dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama.

Pasal 16 ayat 2 menyatakan, perjanjian kerja sama akan mengatur syarat dan kewajiban pengembang untuk menata proyek reklamasi dengan pengendalian bencana kawasan PIN.


Akademisi: Reklamasi Jakarta untuk Siapa?

Jakarta, CNN Indonesia -- Banjir yang menerjang Jakarta pada 2007 membuat pemerintahan saat itu membuka mata. Penurunan muka tanah di kota dengan penduduk terpadat kedua di dunia itu dianggap menjadi salah satu penyebab banjir di daratan.

Tahun lalu, 70 persen wilayah Jakarta Utara—termasuk tanggul laut dan sungai—berada di bawah permukaan laut. Dalam empat tahun mendatang diprediksi luas wilayah yang akan ‘tenggelam’, mencapai 80 persen, dan sebanyak 90 persen wilayah Jakarta Utara akan tenggelam pada 2030, dengan catatan tak ada intervensi.

Jika itu terjadi, keselamatan 6,3 juta jiwa penduduk terancam, keberlangsungan aset infrastruktur penting di wilayah pesisir seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol, dan tiga pembangkit listrik bakal terganggu.

Atas alasan itu, pemerintah merencanakan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang terdiri dari tiga tahap. Tahap A, peninggian dan penguatan tanggul laut di utara Jakarta sepanjang 120,2 kilometer serta reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Tahap B, pembangunan tanggul terluar, dan Tahap C, pembangunan tanggul raksasa yang dikenal dengan nama Giant Sea Wall.

Untuk merealisasikan proyek tanggul raksasa itu, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara sebagai payung hukum.

Dalam draf Perpres disebut dua bencana yang akan dihadapi Jakarta: penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut.

Tanggul laut yang sedianya untuk menahan banjir, diintegrasikan dengan reklamasi 17 pulau yang bakal memproduksi lebih banyak bangunan dan kawasan industri. Menurut Roadmap Bappenas, lahan hasil reklamasi dimanfaatkan untuk perumahan, perkantoran, perdagangan, jasa, Meeting, Insentive, Convention, and Exhibition (MICE), pariwisata, dan pelabuhan.

Berdasarkan proyeksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 17 pulau reklamasi akan dihuni oleh 750 ribu jiwa penduduk, dan saat siang hari dihuni oleh 1,2 juta jiwa.

Peneliti Badan Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Setiyo Pranowo mengatakan, penurunan permukaan tanah terjadi karena dua hal, yaitu pengambilan air tanah yang berlebihan dan beban dari bangunan yang ada di permukaan tanah.

“Untuk mengurangi laju penurunan tanah, harus mengurangi ekstraksi air tanah atau mengurangi beban di permukaan tanah. Logikanya, menghentikan pembangunan dan mengendalikan peruntukan kawasan di pesisir utara Jakarta,” kata Widodo kepada CNNIndonesia.com, 14 Desember 2016.

Widodo menjelaskan semakin banyak permukiman di utara Jakarta, semakin banyak hotel dan kawasan industri yang membutuhkan air tanah. Hal itu membuat ekstraksi akan semakin tinggi, sehingga mempercepat penurunan muka tanah.

Dalam Roadmap setebal 202 halaman disebutkan, penurunan permukaan tanah disebabkan oleh pengambilan air tanah berlebihan, beban dari bangunan terutama gedung-gedung pencakar langit, konsolidasi alamiah dari lapisan-lapisan tanah aluvial atau endapan, serta karena gaya tektonik yang mengakibatkan perubahan lokasi.

“Dari empat faktor penurunan tanah ini, pengambilan air tanah yang berlebihan diyakini sebagai penyebab utama dari penurunan tanah di Jakarta,” mengutip Roadmap yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Hasil penelitian yang dilakukan Institut Teknologi Bandung mengungkapkan, terdapat korelasi penurunan tanah dengan pengambilan air tanah dalam di Jakarta.

Penurunan tanah terjadi sejak tahun 1975 sejalan dengan pembangunan gedung tinggi serta kawasan industri. Hal itu membuat ekstraksi air tanah secara besar–besaran yang berdampak pada penurunan permukaan tanah.

Penurunan muka tanah sebenarnya terjadi juga di beberapa kota besar lain seperti Tokyo, Osaka, Shanghai, Bangkok, dan Houston. Pada 1975, Tokyo berhasil mengendalikan penurunan tanah dengan menghentikan pengambilan air tanah pada tahun 1965.

Rimawan Pradiptyo, Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengatakan, banyak persoalan tak terjawab terkait reklamasi. Termasuk tentang siapa yang bakal menikmati lahan hasil reklamasi.

Lihat juga:KPK Ingatkan Jokowi, Reklamasi Jangan 'Diatur' Swasta

“Apakah masyarakat yang perlu diperhatikan hanya di Jakarta? Siapa yang akan menempati lahan reklamasi? Negara ini jangan sampai hanya untuk segelintir orang,” kata Rimawan kepada CNNIndonesia.com, 5 Januari lalu. (asa)


sumur: http://www.cnnindonesia.com/nasional...-soal-bencana/
http://www.cnnindonesia.com/nasional...a-untuk-siapa/
0
1.6K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan