- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ganjar Cabut Izin Semen Rembang, Kegiatan di Pabrik Diminta Berhenti


TS
bibir.mer
Ganjar Cabut Izin Semen Rembang, Kegiatan di Pabrik Diminta Berhenti
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI), di Kabupaten Rembang.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam.
Menurutnya, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
"Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut," tegasnya.
Ganjar menjelaskan, dalam putusan pengadilan PK MA, mensyaratkan beberapa hal di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat, dan tatacara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
"Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau nggak bisa memenuhi putusan PK maka nggak bisa beroperasi, maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK," tegas Ganjar.
Ia melanjutkan, sesuai putusan MA, Gubernur diharuskan memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan).
Kemudian, Komisi penilai Amdal Provinsi, juga harus menilai dokumen itu.
Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung dari pihak PT SI.
Namun selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.
"Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri, dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik)," tandasnya.
Namun sejauh ini, PT SI sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen Amdal dan sudah diajukan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng.
Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.
"Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK," kata Ganjar.
Pada keterangan pers ini, hadir Sekda Jateng Sri Puryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.
Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Dwi P Sasongko menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, di mana PT SI wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.
"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujarnya.(Tribun Jateng/ M Nur Huda)
http://solo.tribunnews.com/2017/01/16/ganjar-cabut-izin-semen-rembang-kegiatan-di-pabrik-diminta-berhenti?page=2
hmmmm
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1/2017) malam.
Menurutnya, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
"Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut," tegasnya.
Ganjar menjelaskan, dalam putusan pengadilan PK MA, mensyaratkan beberapa hal di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat, dan tatacara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
"Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau nggak bisa memenuhi putusan PK maka nggak bisa beroperasi, maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK," tegas Ganjar.
Ia melanjutkan, sesuai putusan MA, Gubernur diharuskan memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan).
Kemudian, Komisi penilai Amdal Provinsi, juga harus menilai dokumen itu.
Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung dari pihak PT SI.
Namun selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.
"Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri, dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik)," tandasnya.
Namun sejauh ini, PT SI sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen Amdal dan sudah diajukan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng.
Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.
"Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK," kata Ganjar.
Pada keterangan pers ini, hadir Sekda Jateng Sri Puryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.
Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Dwi P Sasongko menambahkan, pihaknya saat ini sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, di mana PT SI wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.
"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujarnya.(Tribun Jateng/ M Nur Huda)
http://solo.tribunnews.com/2017/01/16/ganjar-cabut-izin-semen-rembang-kegiatan-di-pabrik-diminta-berhenti?page=2
hmmmm
0
674
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan