Kaskus

News

bibir.merAvatar border
TS
bibir.mer
Pengelola Tegaskan Monas Tak Boleh untuk Kegiatan Keagamaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Sabdo Kurnianto menegaskan, kawasan Monas diperuntukan bagi kawasan white area dan cagar budaya.

Dengan demikian, menurut dia, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan, terlebih yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

"Maksudnya white area itu termasuk tidak boleh ada reklame, sponsor, spanduk bersifat komersial. Monas itu sebagai ruang publik dan acara kenegaraan, seperti upacara bendera," kata Sabdo kepada Kompas.com di kantornya, Senin (16/7/2017) sore.

Larangan kegiatan keagamaan dan acara yang komersial maupun politis ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).

Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Dia menyampaikan, selama ini banyak tawaran dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, yang ingin mengadakan acara di kawasan Monas.

Namun, tawaran itu selalu ditolak lantaran tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.

Sabdo turut menekankan bahwa aksi damai 2 Desember 2016 yang digelar di Monas beberapa waktu lalu bukan merupakan kegiatan keagamaan.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan di Monas dengan pertimbangan keamanan negara.

Dalam suatu kondisi, pimpinan tinggi seperti Panglima TNI dapat memanfaatkan Monas untuk kepentingan keamanan tersebut.

"Itu arahan langsung dari Panglima TNI, bukan kegiatan keagamaan. Kalau kegiatan keagamaan itu rutin tiap pekan, yang (aksi damai) itu karena bersamaan dengan ibadah shalat Jumat," tutur Sabdo.

Terlepas dari larangan menyelenggarakan kegiatan keagamaan, Sabdo menyebut aturan yang lain, seperti larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

Monas yang sekarang dinilainya jauh lebih baik dan rapi karena tertib aturan sehingga monumen bersejarah dan tamannya itu dapat menjadi kebanggaan bersama masyarakat Indonesia.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...atan.keagamaan

udah jelas nihemoticon-shakehand
0
2K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan