Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila
'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila

Metrotvnews.com, Jakarta: Hanya dua kali hisap, langsung jatuh pingsan. Itu lah yang pertama kali YZ ingat ketika mencoba tembakau cap Gorila.


Sekitar satu minggu lalu, mahasiswa salah satu universitas negeri di Jakarta ini mencoba menghisap narkoba yang baru-baru ini terkenal itu. “Hanya lintingan kecil, sebesar batang korek api,” kata YZ kepada Metrotvnews.com, Senin (16/1/2017).


YZ mengaku hanya menyesap dua kali lintingan kecil itu. Menurut seorang teman, bila baik-baik saja usai menghisap lintingan tersebut, YZ bisa disebut keren.


Karena penasaran, YZ langsung mencicipi tembakau yang sudah dilinting kertas putih itu. Ia masih baik-baik saja pada hisapan pertama. Ketika hisapan kedua, "plenggg…", ia menggambarkan yang dirasakan.


“Mata rabun, kepala berat bak tertimpa gorila,” cerita YZ.


Seketika, badan YZ jatuh ke lantai, ia tak sadarkan diri. Pria berusia 21 tahun itu tak tahu tembakau jenis apa yang memberikan efek sebegitu dahsyat.


Setelah sadar, kawannya memberitahu lintingan itu berisi tembakau cap Gorila atau yang lebih beken disebut ganja Gorila. Ganja yang bisa membuat pemakainya seakan-akan tertimpa hewan berukuran besar tersebut.


Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Fidiansyah mengatakan, nama Gorila diambil dari efek yang dirasakan pemakai.  Pemakai bisa merasakan efek halusinasi luar biasa.


“Biasanya mereka akan panik karena tubuhnya tidak bisa digerakkan. Mereka serasa seperti zombie-zombie,” jelas dia.


Dari ilmu kedokteran, ganja ini bernama AB-CHMINACA  atau synthetic cannabionoid alias ganja sintetis. Sementara di pasaran, barang ini memiliki sejumlah julukan, seperti Sun Go Kong, Natareja, Hanoman, dan lain sebagainya.


"Mereka menyebutnya sedang 'ngegors'. Artinya, sedang memakai ganja Gorila," imbuhnya.


Fidiansyah menuturkan, ganja Gorila bukan barang baru. Tahun 2007 ganja ini muncul dengan nama ektasi herbal atau pensil hiperasin.


Setelah dikaji bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan memutuskan tembakau Gorila alias ganja sintetis ini masuk dalam golongan narkotika jenis satu.


Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, ganja sintetis dilarang digunakan untuk pengobatan. Setelah peraturan ini diundangankan, siapa pun yang memakai dan mengedarkan bisa dijerat hukum.


Kepala Perundang-undangan Kemenkes RI, Sundoyo menyampaikan, peraturan telah diundangkan pada Jumat, 9 Januari 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM.


“Bagi pengedar dan pengguna sudah bisa dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ertimpa-gorila

---

Kumpulan Berita Terkait NARKOBA :

- 'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila 'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila

- 'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila Empat Mahasiswa Dicokok saat Pesta Narkoba

- 'Ngegors' dan Efek Tertimpa Gorila Petugas Lapas Tanjung Gusta akan Diperiksa

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.8K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan