Lagi dan Lagi, Habieb Rizieq Dipolisikan Terkait Ceramah 'Palu-Arit'
TS
bowobutoijo
Lagi dan Lagi, Habieb Rizieq Dipolisikan Terkait Ceramah 'Palu-Arit'
Spoiler for :
Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya soal mata uang baru yang dinilainya berlogo 'palu arit'. Rizieq dilaporkan karena dinilai telah melecehkan NKRI.
Adalah Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Koordinator Solmet Silver Matutina, pernyataan Rizieq sangat provokatif.
"Sebagai anak bangsa yang cinta kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika, kami merasa sangat marah dan tersinggung dengan apa yang dikatakan saudara Rizieq yang mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan oleh BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI," jelas Silver di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
"Ini sangat menyinggung anak bangsa, padahal itu adalah bukan seperti yang begitu dan ini sangat melecehkan dan memfitnah dan memprovokasi seolah-olah negara ini sudah dikuasai sama komunis. Padahal mana ada komunis sekarang ada di Indonesia," tambahnya.
Dalam laporannya tersebut, Silver membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman video, transkrip pembicaraan Rizieq yang di-upload situs resmi FPI.
Menurut Silver, pandangan Rizieq terhadap logo BI di mata uang baru sudah salah.
"Seolah-olah mengesankan bahwa BI atau pun negara ini, sekarang ini dikuasai oleh komunis. Padahal mana ada komunis di Indonesia sekarang ini. Kita bertetangga sekarang dari kecil sampai sekarang juga sudah tidak tahu (komunis), mungkin orang-orangnya sudah meninggal," sambungnya.
Laporan soal Habib Rizieq (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Laporan pihak Solmet diterima Polda Metro Jaya dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/125/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Ini bukan kali pertama Rizieq dilaporkan ke polisi terkait kasus ini. Sebelumnya dia sudah dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).
Menanggapi laporan JIMAF, jubir FPI Munarman, mengatakan apa yang diucapkan Habib Rizieq bukanlah penghasutan untuk berbuat kriminal. Berikut tanggapan Munarman dalam pesan singkatnya kepada detikcom:
Kalau penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP baru bisa diterapkan kalau isi hasutan berupa menghasut untuk melakukan perbuatan kriminal.
Contoh, ucapan atau tulisan yang mengajak orang mencuri atau mengeroyok atau perbuatan kriminal lain, baru bisa dikenakan pasal penghasutan.
Lah, Habib Rizieq justru mengingatkan ada simbol mirip palu arit yang merupakan lambang PKI terdapat di mata uang Rupiah dan mengajak penguasa untuk memperbaiki logo tersebut agar tidak diasosiasikan sebagai lambang PKI.
Kok ada yang memperakarakan? Yang nafsu ini antek PKI atau cari muka untuk dapat jabatan!
Dilaporin lagi dilaporin lagi ya Ayahanda Bibieb. Kasus penistaan Pancasila satu pelapor. Kasus penistaan agama Kristen tiga pelapor kalau gak salah. Yang ini jadi dua pelapor.