Quote:
Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Direncanakan, pembagian kategori SIM tersebut bakal berlaku mulai pertengahan tahun 2017. Terkait tarif pembuatan SIM, tidak ada yang berubah. Pengajuan SIM baru bakal menelan biaya Rp 10.000,00 sementara perpanjangan SIM Rp 75.000,00.
Mulai tahun ini, tidak akan ada SIM C tunggal untuk ‘keahlian mengendara’ semua jenis motor. Dikutip dari detikcom, SIM C akan dipisahkan menjadi tiga jenis. SIM C biasa, berlaku untuk pengendara motor standar kurang dari 250 cc. Sementara itu, SIM C1 berlaku untuk motor dengan kapasitas 250 hingga 500 cc. Terakhir, SIM C2 diterapkan untuk pemakai motor di atas 500 cc.
Mengapa ada pemisahan SIM C? Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa, hal ini penting karena segi kemampuan berkendara tidak bisa ‘dipukul rata’. Belum tentu mereka yang biasa mengemudikan motor di bawah 250cc mampu mengendarai motor besar. Dengan demikian klasifikasi SIM C ini dapat menjadi tolok ukur yang pasti tentang kemampuan mengendara pemegang SIM.
Royke Lumowa dikutip dari detikcom menuturkan, “Kita biasa bawa motor kecil, pergi ke pasar, ke sekolah. Apakah pengendara sepeda motor kecil dia mampu atau mahir, terampil membawa motor besar? Kan tidak? kalau d balik, yang biasa bawa motor besar dan berat dia pasti bisa bawa yang (motor) kecil.”

Quote:
Lalu, kapan pembagian SIM tersebut bakal berlaku? Rencananya, penerapan kebijakan baru ini dilaksanakan mulai pertengahan tahun 2017. Hal ini terkait sarana-prasarana yang hingga saat ini belum memadai.
Royke menambahkan, “Kalau (pembagian SIM C diterapkan) sekarang mungkin belum ya … kan sarana prasarananya kita masih menuju kesana. Jadi kita pikir perangkat regulasinya sudah kita siapkan. Karena kan itu (ujian SIM sesuai tiga jenis pengelompokan) butuh lahan praktek yang spesifik, untuk sekarang ini kita bertahap lah … ya kita targetnya pertengahan tahun.”
Wahh, kebetulan ane klasifikasinya SIM C2, kira2 berapa ya biayanya.?