metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Sanksi dan Retribusi ERP Dihapus dari Pergub


Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).  Selain menghilangkan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz, sanksi dan retribusi akan dihapus dari pergub.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, sanksi dan retribusi seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda), bukan dalam pergub. “Penyebutan penggunaan teknologi DSRC juga kita hapus, karena dinilai memonopoli dan menutup peluang masuknya teknologi lain,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/1/2016).

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi rencana itu. Sebab, Pergub itu dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

"Saya berterimakasih kepada pak Sumarsono yang bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi.

 

Syarkawi menyebut, poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016. Di pasal itu hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekwensi tertentu menghalangi vendor dengan  teknologi lain untuk mengikuti lelang.

 

Menurut Syarkawi, beberapa teknologi yang bisa digunakan buat ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi tersebut harus mampu memenuhi keinginan Pemprov DKI dalam mengimplementasikan ERP dan sudah terbukti efektif digunakan di dunia internasional.

 

"Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat. KPPU akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP ini sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti lelang bus TransJakarta terulang kembali," ujar Syarkawi.

 

Sebelumnya, KPPU menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang Pemprov DKI, dan pihak-pihak terkait dalam penerapan ERP di Jakarta, Selasa 27 Desember. Dalam diskusi tersebut, Syarkawi memberikan dua solusi yang dapat ditempuh Pemprov DKI untuk mengatasi permasalahan ERP ini.

 

Pertama, Pemprov DKI  memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai syarat-syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016.

 

Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden. Sebab, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar hukum.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...us-dari-pergub

---

Kumpulan Berita Terkait ERP JAKARTA :

- Sanksi dan Retribusi ERP Dihapus dari Pergub

- Sumarsono Revisi Pergub ERP Jakarta

- Mengendus Potensi Pelanggaran, KPPU akan Kawal Penerapan ERP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan