metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara


Metrotvnews.com, Jakarta: Pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara. Sedangkan istrinya Memi dihukum dua tahun enam bulan. Pasangan suami istri (Pasutri) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit pada eks Ketua DPD RI Irman Gusman.


"Mengadili menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).


Keduanya juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hakim menerangkan, hal yang memberatkan Sutanto dan Memi karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Mereka diringankan karena belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meninginkan Sutanto divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan sedangkan istrinya Memi tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Pada sidang tuntutan Selasa, 13 Desember 2016, Jaksa Arif Suhermanto menuturkan, Memi dan suaminya mendatangi Irman Gusman untuk meminta bantuan terkait harga gula yang mahal di Sumatera Barat. Dalam pertemuan, Memi menyampaikan kalau sudah melalukan purchase order (PO) gula impor tetapi tak ada jawaban.


Irman, lanjut Jaksa Arif, bersedia membantu asal menerima fee Rp300 per kilogram gula yang berhasil diimpor CV SB. CV SB diketahui meminta impor gula sebanyak tiga ton.


Atas permintaan itu, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Irman bercerita harga gula sedang mahal. Dia merekomendasikam CV SB supaya mendapat kuota gula impor.


Belakangan Djarot tahu kalau CV SB sudah memasukan PO. Dia lantas meminta pada Bulog Divre Sumbar supaya CV SB segera mendapat kuota gula impor.


Usai menunggu, CV SB mendapat kuota gula sebanyak satu ton. Namun, pengiriman harus diambil dari gudang di Kelapa Gading, Jakarta. Memi ingin, gula langsung datang ke pelabuhan di Padang namun tidak bisa.


Meski begitu, Irman tetap meminta duit yang dijanjikan. "Terdakwa memberikan Rp100 juta adalah fee atas bantuan Irman Gusman yang memengaruhi Djarot sehingga CV SB dapat alokasi dari Perum Bulog," kata Jaksa Arif.


Xaveriandy dinilai jaksa juga turut membantu dengan mengetahui pemberian uang pada Irman. Dia menemani Memi saat bertemu dengan Irman. Dia juga pernah berkeluh kesah tentang persoalan hukum yang tengah dihadapi di Padang, dan Irman siap membantu.


"Ada kerja sama sedemikian rupa untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman. Kapasitas keduanya sama-sama memberikan uang pada Irman," kata Jaksa Arif.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait IRMAN GUSMAN DITANGKAP :

- Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

- Irman Gusman Sempat Ingin Hubungi Ketua KPK saat OTT

- Penyuap Irman Gusman Berharap Dapat Status Justice Collaborator

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
648
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan