Kaskus

News

selalolipopAvatar border
TS
selalolipop
KPK Incar Anak Bupati Klaten Terkait Suap Dagang Jabatan
KPK Incar Anak Bupati Klaten Terkait Suap Dagang Jabatan
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah (Foto : M. Permata Samudera)


04 Jan 2017 | 13:03 WIB
JAKARTA (netralitas.com)- KPK masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangka lain dalam kasus suap dagang jabatan Bupati Klaten. Salah satu pihak yang diincar oleh KPK adalah anak Bupati Klaten, Andi Purnomo.

Pembidikan terhadap Andi karena pada penggeledahan Minggu (1/1) dan Senin (2/1), KPK menyita sejumlah uang miliaran rupiah di ruang kerja Andi di rumah dinas Bupati Klaten yang merupakan salah satu dari 6 lokasi yang digeledah oleh KPK.

"Apa yang didapat dari penggeledahan masih perlu kami cek dan koordinasi dengan tim di lapangan. Tim masih melakukan pendalaman," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (4/1).

Selain rumah Bupati KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi bupati dan beberapa tempat di kantor Bupati. Di beberapa lokasi tersebut KPK menyita dokumen dan salah satunya dokumen terkait Organisasi Perangkat Daerah serta hard disk komputer.

Febri mengatakan pihaknya tidak hanya mengincar Andi namun juga sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten Klaten. Sebab diduga banyak pejabat yang memberikan uang pelicin dalam meraih sejumlah posisi strategis di Pemkab Klaten.

"Termasuk apakah ada peran dari pejabat yang lain," tambah Febri.

Diketahui pada OTT yang dilakukan pada jumat 30 Desember 2016 lalu KPK telah menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini beserta sejumlah PNS dan swasta terkait kasus dugaan suap dagang jabatan. Dari hasil gelar perkara KPK menetapkan Sri Hartini dan PNS Kabid Mutasi Pemkab Klaten, Suramlan sebagai tersangka.

Dari OTT tersebut disita uang berjumlah Rp. 2 Milyar dan USD. 5700 serta SGD 2.035 dari rumah dinas Sri. Atas perbuatannya Sri yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Suramlan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Klaten

Penulis : M. Permata Samudera
Editor : Murizal Hamzah (mh@netralitas.com)

sumber: http://www.netralitas.com/nusantara/...dagang-jabatan
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
699
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan