- Beranda
- Komunitas
- Debate Club
RULES DEBATE CLUB


TS
CommunityManager
RULES DEBATE CLUB
Dalam rangka adanya revisi UU ITE, mulai Januari 2017 akan diberlakukan aturan baru.
Berikut adalah aturan-aturan terbaru :
Berikut adalah aturan-aturan terbaru :
Spoiler for Isi UU ITE Yang Baru:
- Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
- Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
- Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
- Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
- Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
- Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
- Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
- Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
Spoiler for Rules sesuai dengan revisi UU ITE:
Dilarang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sesuai dengan ketentuan UU ITE Pasal 27 ayat (3)
Dilarang memposting/membuat thread dengan isi konten berikut sesuai dengan UU ITE yang baru :
a. Konten melanggar kesusilaan
b. Konten perjudian
c. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik
d. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
e. Konten yang merugikan Kaskuser lain
f. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA
Dilarang saling mengancam dan membawa urusan real life ke dalam DC dan juga sebaliknya
Dilarang pornografi, Insult, Sarkas, Sinis, bully, etc karena termasuk dalam cyberbullying
Pelanggaran terhadap aturan ini akan di delete thread/post nya sebagai warning dan juga dapat mengakibatkan ban 3 hari tanpa warning. Apabila terulang, maka akan meningkat menjadi ban permanent.
Spoiler for Rules Umum:
- WHATEVER Happens In Debate club Stays inside DEBATE CLUB...!
- Semua yang terjadi di DC hanya utnuk di DC, jgn bawa2x hal2x DC keluar DC/RL dan jangan bawa2x hal2x dari luar DC/Kaskus apalagi RL (Real Life) kedalam DC. Pelangaran terhadap PRIVASI akan ditindak dengan keras.
- Dilarang saling mengancam dan membawa urusan real life ke dalam DC dan juga sebaliknya.
- Mewekers dilarang masuk Gak usah ngemis2x minta Unbanned/approve thread, gak usah ngejer2x orang minta diban permanent/tutup thread. Lapor kalo ada masalah, nanti akan ditanggapi pada waktunya.
- Enter at your own risks
- Kaskus tidak mendukung adanya hal-hal SARA dan Pornografi serta Insult,Sarkas,Sinis, bully, etc semacam ini yang termasuk dalam cyberbullying tapi sebelum moderator dapat mengambil tindakan apapun kemungkinan besar kamu sudah terkena "First Blood" dan bahkan masuk kategori "Triple Kill" jadi persiapkan diri kamu dan mental kamu supaya gak jadi BSH dikemudian hari.
- Postingan diluar DC yang melanggar aturan, akan ditindak oleh moderator yang berwenang di forum tersebut. Mod DC TIDAK akan memberikan dispensasi atau appeal kepada moderator setempat.
- TS ikut bertanggung jawab dengan isi & tulisannya, TS ikut serta aktif didalam thread yang dibuatnya, apabila dalam tempo 7 x 24 jam TS tidak aktif posting/memanage threadnya akan dilakukan proses closed.
- TS ikut serta melaporkan user yang melakukan pelanggaran/tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila dalam 1 x 24 jam tidak ikut serta melaporkan dapat ditindak closed thread / deleted thread.
- Postingan didalam thread di temukan 3 pelaporan oleh user yang lain dan terbukti laporan tersebut valid melakukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku , TS dapat diberikan sanksi deleted thread / closed thread.
Spoiler for Pasal 2. Definisi Junk, Spam, OOT (Berdasarkan hasil kompilasi dari saran/usulan warga DC):
Junk Adalah
1. Post maki maki gajelas atau bacod salah tempat yang pengen eksis tapi malah garing
2. Konten tidak menambah ke perdebatan, terlalu baik untuk ditanggapi.
3. One liner yang isinya cuma (iya betul, gw setuju en dll) tanpa ada informasi atau pengetahuan di dalamnya
4. Post di luar lounge/dbacot tdk ada hubungan dng thread dan terkesan oot. (by duaporsi)
Spam Adalah
1. Mengiklankan produk/barang/jasa di DC dalam bentuk apapun
2. Mengiklankan thread dari forum sebelah ke DC
3. Oneliner. Contoh: Pertamaxxx, Pejwan KK, Reserved dulu, etc
OOT Adalah
1. Posting tidak sesuai tema lebih dr 3 post.
2. Tidak nyambung dengan perdebatan, melebarkan topik thread atau cenderung mendebatkan topik baru di dalam thread yang sudah ada.
Sara Adalah:
1. Menghina ,menyindir suku agama ras golongan, baik halus maupun kasar secara frontal, dengan kata2/ gambar.
2. Tidak diperbolehkan menyalahgunakan nama/panggilan untuk tokoh agama seperti Nabi, Tuhan, Malaikat, etc.
Contoh: Mamad, Kristol, YesYes, auloh, Awloh, etc.
3. Kalimat/kata yg memancing sara, contoh: mamad pedofil, muhammad istrina banyak, yesus berzina dengan hewan, yesus bersempak, dll
"Offensive word / sentence" (TIDAK DIPERBOLEHKAN) adalah =
Quote:
mak loe jablayy SENSORrr, tinggal di goa dalem utan, idup modalan makan pisang sama ngais cacing doank
mengkanya kaga heran loe lahir jadi anak bodoh yg bebapakan sama maskot dufan!

Quote:
Original Posted By unwell1. panggilan kekeluargaan; bapak, emak, anak, cucu, nenek, kakek yang semenda darah terutama
2. nama tokoh dalam kitab suci misal ; tuhan, nabi, rasul, injil, quran, disertai dengan kata yang tidak sopan termasuk fitnah. note : kecuali tokoh antagonisnya silahkan dimaki2.
3. gambar, nama, cp user termasuk keluarganya.
4. DP, porno dan promosi produk
2. nama tokoh dalam kitab suci misal ; tuhan, nabi, rasul, injil, quran, disertai dengan kata yang tidak sopan termasuk fitnah. note : kecuali tokoh antagonisnya silahkan dimaki2.
3. gambar, nama, cp user termasuk keluarganya.
4. DP, porno dan promosi produk
Clean insult (DIPERBOLEHKAN)
Quote:
gw rasa lu sbenernya user cerdas, tapi hal itu ga keliatan dari postingan lu 
gw cukup yakin, kalo nanti gw punya anak, gak bakal gw masukin di instansi pendidikan yg sama kaya almamater lu yg bahkan akreditasinya gw kaga tau. 





Contoh Sara:
Quote:
Original Posted By lucy.enculSARA:
- sebenernya gampang aja, contoh: agama lu tuh kaya setan, atau umat agama lu sukanya makan di kubangan dan seterusnya. jadi bisa dibedakan menurut penistaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan
- sebenernya gampang aja, contoh: agama lu tuh kaya setan, atau umat agama lu sukanya makan di kubangan dan seterusnya. jadi bisa dibedakan menurut penistaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan ban 3 hari tanpa warning. Apabila terulang, maka akan meningkat menjadi ban permanent.
Spoiler for Pasal 3. Username, Avatar, Signature, Profile:
[list=1]
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan ban Permanent tanpa warning.
Spoiler for Pasal 4. Posting Gambar dan Video:
1. Disturbing Picture
- Gambar yang mengandung unsur darah, kulit robek/terbuka
- Gambar yang mengandung potongan tubuh manusia
2. Pornografi Content
- Terlihat alat vital pria / wanita (penis & Vagina)
- Terlihat payudara wanita (Pentil)
- Terlihat belahan pantat / dubur / anus
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan ban Permanent tanpa warning.
Sebelum anda mulai membuat thread atau posting di Debat Club ("DC") anda harus telah membaca dan menyatakan diri setuju dengan KASKUS General Rules dan Kaskus Term Of Use
Diubah oleh Kaskus Support 06 12-01-2017 00:46






Lie78 dan 13 lainnya memberi reputasi
-6
31.4K
Kutip
0
Balasan
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan