Kaskus

News

selalolipopAvatar border
TS
selalolipop
Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nahkoda Kapal Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka
Petugas SAR sedang melakukan evakuasi terbakarnya Kapal Zahro Express (Foto : Ist)


03 Jan 2017 | 10:58 WIB
JAKARTA– Direktur Pol Air Polda Metro Jaya kombes Hero hendrianto mengatakan, nahkoda Kapal Motor (KM) Zahro Express M Nali (51) ditetap sebagai tersangka terkait kasus terbakarnya kapal tersebut di perairan Kepualauan Seribu, Minggu (1/1).

Dia melanjutkan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya. "Setelah dua kali dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan nakhoda kapan sebagai tersangka," katanya, Selasa (3/1).

Dalam peristiwa maut yang menewaskan 23 orang ini, Nali dijerat dengan pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kejadian tersebut. Polisi juga telah memeriksa manifes penumpang dan crew list serta dokumen kapal. "Yang bersangkutan ditahan dan ditempatkan di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," ujarnya.

Penulis : Dan
Editor : Danang J Murdono (danangjm@netralitas.com)

sumber: http://www.netralitas.com/metropolit...agai-tersangka
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan