phd.inhatredAvatar border
TS
phd.inhatred
Tarif STNK dan BPKB naik hingga 3 kali lipat mulai 6 Januari 2017
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Peraturan Pemerintah terbaru itu menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda 2 dan 4 hingga 3 kali lipat. Tarif yang dinaikkan diantaranya adalah pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama hanya Rp 50 ribu untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, naik menjadi Rp 100 ribu per penerbitan. Biaya pengesahan STNK kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 200 ribu dari awalnya yang cuma Rp 75 ribu.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik hampir 3 kali lipat. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000, naik menjadi Rp 225 ribu per penerbitan. Sementara biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100 ribu, naik jadi Rp 375 ribu per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda 2 dari Rp 75 ribu jadi Rp 150 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 menjadi Rp 250 ribu.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik pada tah8un. Jika menurut aturan lama, biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30 ribu, kini jadi 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 jadi Rp 100 ribu setelah sebelumnya cuma Rp 50 ribu. @LI-15


http://www.lensaindonesia.com/2017/0...uari-2017.html


Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Hanya 74 Persen


VIVA.co.id – Center for Indonesia Taxation Analysis mengungkapkan tanpa program pengampunan pajak atau tax amnesty realisasi penerimaan pajak hanya berada di kisaran 73-74 persen dari total target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kalau komponen tax amnesty dan dihitung maka realisasinya hanya sekitar 74 persen,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo kepada VIVA.co.id, Minggu, 1 Januari 2017.
Seperti diketahui, pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2016 mencapai 97 persen dari total target yang di revisi pemerintah dalam APBN-P sebesar Rp1.320,2 triliun.
Sementara target penerimaan pajak dalam APBN-P sendiri dipatok sebesar Rp1.539,2 triliun. Namun, adanya potensi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp219 triliun membuat target penerimaan pajak menjadi Rp1.320,2 triliun.
Apabila dihitung berdasarkan target APBN-P sebelumnya yang belum direvisi, maka penerimaan pajak hanya memberikan sumbangsih kepada ke kas negara sebesar 83,19 persen. Menurut Yustinus, hasil ini menjadi cerminan bahwa potensi penerimaan pajak terus menurun.
“Kemampuan mengumpulkan penerimaan pajak juga turun dari tahun sebelumnya. Kalau tax amnesty bisa dioptimalkan minimal sampai Rp125 triliun (uang tebusan) maka realisasinya akan lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia mengatakan masih rendahnya penerimaan pajak tahun ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, geliat uang tebusan tax amnesty pada periode kedua yang hanya mencapai Rp103 triliun. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang masih relatif rendah sehingga memberikan pengaruh bagi sektor konsumsi atau daya beli masyarakat.
"Ujung-ujungnya ini berpengaruh ke penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang juga memberikan sumbangsih besar. Saya kira ini yang perlu dicermati pemerintah,” tutur Yustinus.

http://bisnis.news.viva.co.id/news/r...anya-74-persen




jalan rusak ora urus emoticon-Ngakak
0
17.8K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan