Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Timses Agus-Sylvi Akan Jelaskan Status Jamran kepada Polda Metro
Timses Agus-Sylvi Akan Jelaskan Status Jamran kepada Polda Metro


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kampanye pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada Polda Metro Jaya bahwa tersangka dugaan kasus makar Jamran bukan bagian dari tim sukses mereka.

"Sebagai ketua tim saya menyampaikan bahwa jika itu disampaikan oleh lembaga resmi (Polda Metro Jaya) maka sudah barang tentu kami akan sampaikan informasi ini dengan baik," ujar Nara, sapaan Nachrowi, di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/1/2017) malam.

Nara akan menunjukkan formulir BC1KWK tentang daftar nama tim kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Dalam daftar tersebut tidak tercantum nama Jamran.

"Cara kami adalah akan kami sampaikan bahwa ada data (formulir daftar nama tim kampanye) di kami yang merupakan payung hukum bagi kami," kata dia.

Nara menegaskan bahwa Jamran bukan bagian dari tim sukses mereka. Jamran hanyalah seorang anggota tim relawan.

"Yang benar adalah memang saudara Jamran termasuk anggota salah satu dari 24 relawan yang terdaftar di KPU. Di dalam organisasi relawan itu, yang bersangkutan hanya sebagai anggota, bukan ketua atau sekretaris," ucap Nara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan Jamran merupakan tim sukses Agus-Sylvi. Hal itu diketahui dari pemeriksaan Gde Sardjana (suami Sylvi) yang disebut memberikan uang kepada Jamran pada Jumat (30/12/2016).

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

sumur: http://megapolitan.kompas.com/read/2...da.polda.metro

SOP Basi! Barang bukti klo ketauan langsung dimusnahkan buat cuci tangan...emoticon-thumbdown
Diubah oleh acabindonesia 01-01-2017 21:49
0
776
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan