Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gethuk.lindriAvatar border
TS
gethuk.lindri
ESEPSI AHOK DITOLAK!!!
kagak emoticon-Blue Repost repost hari ini kasus pak ahok ... emoticon-Ngacir



JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).

Pada sidang perdana, Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan nota keberatan. Selanjutnya pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan tersebut.

Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.

Hingga berita ini dinaikkan, majelis hakim masih membacakan putusan sela kasus dugaan penistaan agama.

sumur : okezone.com
http://m.okezone.com/read/2016/12/27...i-ahok-ditolak

stay cool pak ahok emoticon-Cool

jangan nangis lagi ye emoticon-Turut Berduka

jangan lupa emoticon-Blue Guy Cendol (L)
minim emoticon-Rate 5 Star

0
3.9K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan