- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ESEPSI AHOK DITOLAK!!!
![gethuk.lindri](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/12/04/avatar9432807_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
gethuk.lindri
ESEPSI AHOK DITOLAK!!!
kagak
repost hari ini kasus pak ahok ... ![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir3.gif)
![](https://dl.kaskus.id/hl-img.peco.uodoo.com/hubble/app/sm/d9c2a5c18eee66cb14b1620102353e99.jpg;,,jpg;3,480x)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).
Pada sidang perdana, Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan nota keberatan. Selanjutnya pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan tersebut.
Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.
Hingga berita ini dinaikkan, majelis hakim masih membacakan putusan sela kasus dugaan penistaan agama.
sumur : okezone.com
http://m.okezone.com/read/2016/12/27...i-ahok-ditolak
stay cool pak ahok![Cool emoticon-Cool](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtw20w8z.gif)
jangan nangis lagi ye![Turut Berduka emoticon-Turut Berduka](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zalcx0i.gif)
jangan lupa![Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif)
minim![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
![Blue Repost emoticon-Blue Repost](https://s.kaskus.id/images/smilies/s_sm_repost1.gif)
![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir3.gif)
![](https://dl.kaskus.id/hl-img.peco.uodoo.com/hubble/app/sm/d9c2a5c18eee66cb14b1620102353e99.jpg;,,jpg;3,480x)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).
Pada sidang perdana, Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan nota keberatan. Selanjutnya pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan tersebut.
Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.
Hingga berita ini dinaikkan, majelis hakim masih membacakan putusan sela kasus dugaan penistaan agama.
sumur : okezone.com
http://m.okezone.com/read/2016/12/27...i-ahok-ditolak
stay cool pak ahok
![Cool emoticon-Cool](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtw20w8z.gif)
jangan nangis lagi ye
![Turut Berduka emoticon-Turut Berduka](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zalcx0i.gif)
jangan lupa
![Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif)
minim
![Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif)
0
3.9K
15
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan