Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Kaleidoskop 2016: Masih Banyak Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan
Kaleidoskop 2016: Masih Banyak Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan

Rabu, 21 Desember 2016 | 05:43 WIB

Kaleidoskop 2016: Masih Banyak Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan

KOMPAS/DIDIE SW

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mencatat sepanjang 2016 telah terjadi 184 kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai daerah.

Direktur Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, secara kuantitas jumlah kasus pelanggaran mengalami penurunan jika dibandingkan 2015, yakni 197 kasus. Namun, dari sisi kualitas dan dampak yang ditimbulkan justru mengalami peningkatan.

Menurut Ismail jika diurutkan berdasarkan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan, ada lima kelompok minoritas masyarakat yang kerap mengalami tindakan diskriminasi.

Bentuk diskriminasinya dari mulai pembongkaran, pelarangan mendirikan rumah ibadah, pelarangan ibadah, pengusiran hingga stigmatisasi.

Kelima kelompok tersebut antara lain Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), komunitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), komunitas Syiah, kelompok agama minoritas, dan kelompok penghayat kepercayaan lokal.

Peneliti bidang kebebasan beragama Setara Institute, Sudarto Toto mengatakan, tindakan diskriminasi oleh kelima kelompok tersebut cenderung sistematis, terstruktur dan meluas, terutama terhadap kelompok Gafatar.

"Artinya, tindakan diskriminasi selalu melibatkan aparat negara, tokoh agama, kemudian muncul kelompok massa yang melakukan intimidasi," ujar Sudarto saat ditemui di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2016).

"Kemudian dikuatkan dengan penyerangan dan pengusiran. Pola ini juga terjadi di kasus yang dialami oleh kelompok Syiah Ahmadiyah," kata dia.

1. Kelompok Gafatar

Sudarto menuturkan, dalam kasus Gafatar, tindakan diskriminasi cenderung sistematis dan terencana. Pola yang dibangun melalui isu orang hilang, sebagai pintu masuk untuk mengatakan kelompok Gafatar sesat dan ingin melakukan makar.

Setelah itu muncul pernyataan atau stigmatisasi dari aparat negara dan tokoh agama.

Kemudian pada Jumat (15/1/2016) terjadi pengusiran ribuan warga eks anggota Gafatar di Moton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kalimantan Barat.

Aksi itu merupakan lanjutan dari aksi sweeping yang digelar sebelumnya di 16 lokasi di Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur pada Kamis (14/1/2016) malam.

Selain pengusiran terjadi juga pembakaran permukiman dan aset milik eks anggota Gafatar.

Saat pemulangan ke daerah asal, salah seorang warga eks Gafatar bernama Suratmi mengalami keguguran.

Kekerasan yang dialami Suratmi tidak berhenti sampai situ saja. Warga Haurgeulis, Indramayu, itu mengaku kesulitan untuk memperpanjang KTP karena tercatat sebagai bekas anggota Gafatar.

Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun merasakan dampak dari kekerasan itu. Mereka mengalami teror secara psikologis. melalui kebijakan pemulangan paksa dan penampungan sementara yang berpindah-pindah.

"Akibatnya anak-anak eks anggota Gafatar trauma dan kehilangan keceriaan. Seringkali terjadi penelantaran dan relokasi ke beberapa tempat secara berpindah, termasuk dengan alasan pemerintah daerah tidak memiliki anggaran," kata Sudarto.

Pola terakhir yang dialami oleh eks pengurus Gafatar, kata Sudarto, adalah kriminalisasi dengan tuduhan melakukan penodaan agama dan makar.

Tiga eks petinggi Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya saat ini masih ditahan oleh kepolisian.

2. Jemaah Ahmadiyah

Pola diskriminasi yang dialami Gafatar juga dialami oleh kelompok Ahmadiyah. Setelah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus JAI dan Warga Masyarakat, warga Ahmadiyah kerap menerima tindakan intimidasi.

Pada Senin (23/5/2016), Masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dirusak oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Selain perusakan rumah ibadah, seringkali warga Ahmadiyah dilarang untuk merayakan hari besar keagamaan.

Sementara itu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebanyak 1772 warga Ahmadiyah tidak bisa mengurus KTP karena ada tekanan dari sejumlah ormas keagamaan kepada pemerintah daerah.

Puncak dari sikap intoleran adalah pengusiran terhadap Jemaah Ahmadiyah yang sedang berkumpul di sekretariatnya di Desa Srimenanti-Sungailiat, Kabupaten Bangka Belitung.

Pengusiran tersebut dipicu oleh keluarnya surat edaran Bupati yang menyatakan agar warga Ahmadiyah kembali pada Islam atau meninggalkan desanya.

Kasus Bangka melibatkan kebijakan Bupati melalui surat edaran pengusiran terhadap Jemaah Ahmadiyah. Kasus ini terjadi pada Januari 2016.

3. Kelompok Syiah

Di beberapa daerah, warga Syiah dilarang untuk merayakan hari besar Asy Syura. Ujaran kebencian pun kerap dilontarkan kepada kelompok Syiah.

Pada Selasa (11/10/2016) ratusan warga bersama beberapa ormas Islam Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi lokasi perayaan hari Asy Syura yang digelar warga Syiah Kendari.

Perayaan Asy Syura oleh warga Syiah di Kendari diikuti sekitar 100 orang lebih di Hotel Kubra yang terletak di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, By Pass Kendari.

4. Pembakaran dan serangan rumah ibadah

Meski tidak mengalami tindakan diskriminasi yang tersistematis, namun menurut Sudarto, kekerasaan yang dialami kelompok agama minoritas bersifat sporadik.

"Tiba-tiba ada pembakaran, penyegelan rumah ibadah sampai teror bom," kata Sudarto.


Kaleidoskop 2016: Masih Banyak Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan


KOMPAS/NIKSON SINAGA

Umat lintas agama membersihkan Wihara Tri Ratna, Minggu (31/7/2016), yang dirusak massa di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016). Persaudaraan dan kebersamaan antar umat beragama diharapkan menjadi pondasi dalam menjaga kerukunan.

Setara Institute mencatat terdapat kasus pembakaran seperti pada wihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan terjadi bentrok antar-warga.

Pembakaran dan bentrok disinyalir dipicu oleh pernyataan seorang warga yang meminta agar volume pengeras suara di rumah ibadah dikecilkan.

Kemudian teror bom terjadi di Klenteng Budi Dharma, di jalan Gusti Situt Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW pelaku teror bom diduga melibatkan dua orang dengan menggunakan sepeda motor dengan menggunakan bom molotov.

Teror bom juga terjadi di Gereja Katolik Paroki Gembala Baik, Kota Batu. Berdasarkan keterangan salah seorang pengurus Gejera teror dilakukan oleh seorang perempuan yang akan mengebom gereja.

Pada Minggu (13/11/2016) Gereja Oikumene di Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kalimantan Timur juga mengalami hal serupa.

Ledakan terjadi saat jemaat gereja sedang beribadah. Ledakan tersebut menewaskan seorang anak dan beberapa korban luka-luka.

Pelarangan melaksanakan ibadah dialami oleh umat Kristen yang tergabung dalam Gereja Batak Kristen Protestan (GBKP) oleh Pemerintah DKI Jakarta di Pasar Minggu dengan alasan mengganggu ketentraman dan ketenangan masyarakat.

Penolakan keras dari warga terhadap GBKP Pasar Minggu mendorong pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk merelokasi gereja tersebut dengan alasan IMB diperuntukan untuk ruko.

Sementara itu pengurus GBKP menyatakan selama ini sangat sulit mengurus IMB pendirian gereja. Pengurusan izin BPKP bahkan telah dilakukan sejak sepuluh tahun lalu.

Pembubaran ibadah juga terjadi di Bandung pada Selasa (6/12/2016). Massa dari ormas  memasuki ruang utama dan membubarkan jemaat yang sedang melakukan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di gedung Sasana Budaya Ganesha.

5. Diskriminasi ke Penghayat Kepercayaan

Berdasarkan data Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat 184 kelompok penghayat kepercayaan dan agama leluhur yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kelompok penghayat kepercayaan tersebut antara lain Sunda Wiwitan, Parmalim, Manekes, Sapto Dharmo, Sedulur Sikep, Marapu di Nusa Tenggara Timur, Tolotang dan Ammatoa Kajang di Sulawesi, serta Kaharingan di Kalimantan.

Menurut Sudarto, hingga saat ini seluruh kelompok penghayat masih mengalami diskriminasi oleh negara melalui berbagai peraturan kebijakan.

Dalam Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, negara memilah antara agama dan kepercayaan.

Bahkan sebelum ada UU No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anggota kelompok penghayat kepercayaan dipaksa menyatakan diri menjadi bagian dari salah satu agama "resmi" hanya agar bisa memperoleh KTP.

Sudarto mengatakan, sulitnya mengurus KTP masih dialami anggota kelompok penghayat karena kepercayaan mereka tidak termasuk dalam 6 agama yang diakui secara resmi oleh negara.

Kehadiran UU 24 Tahun 2013 juga tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Pasal 61 menyatakan, bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi penghayat kepercayaan maka keterangan pada kolom agama tidak diisi.

"Kalau dikosongkan, dampaknya banyak. Mereka tidak bisa mengurus pembuatan rekening bank, di instansi pemerintahan juga tidak bisa mengurus administrasi karena harus mensyarakatkan agama. Hal itu dialami oleh kelompok Sunda Wiwitan, Marapu, dan lainnya. Kalau mau menikah sangat sulit. Mereka juga jadi sulit mencari pekerjaan," kata dia.

Sementara itu Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menilai pemerintah tidak serius memberikan layanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

Pasalnya, kelompok minoritas tersebut masih kerap mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia.

Suaedy mengatakan, diskriminasi tersebut kerap terjadi saat kelompok minoritas ingin mengakses pelayanan pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta kepemerintahan daerah.

"Diskriminasi terhadap kelompok minoritas kepercayaan dan agama dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih berlangsung," ujar Suaedy, Selasa (6/12/2016).

Menurut Suaedy, diskriminasi itu terjadi karena pemerintah masih membedakan perlakuan pelayanan publik terhadap kelompok penghayat agama dan kepercayaan minoritas.

 "Padahal, pada prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik. Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tutur Suaedy.

Diskriminasi tersebut, kata Suaedy, menyebabkan 12 juta warga Indonesia terancam kehilangan hak-hak dasarnya karena kesulitan mengakses layanan publik.

"Diskriminasi tersebut berdampak pada hilangnya hak-hak dasar mereka, seperti hak penghidupan, ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak politik pemerintahan," ucapnya.

http://nasional.kompas.com/read/2016...kinan?page=all

Perilaku intoleransi & radikalisasi terjadi karena masyarakat tahunya indonesia mayoritas islam bukan bhinneka tunggal Ika. Untuk mengakhiri perilaku intoleransi, sudah saatnya sebutan Indonesia mayoritas islam bahkan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dipertimbangkan lagi. Yang jadi pertanyaan jika negara bersemboyan bhinneka tunggal Ika, kok indonesia mayoritas islam bahkan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, lalu apakah indonesia mayoritas islam itu atas keinginan orang indonesia itu sendiri. Negara2 muslim timur tengah, Asia Selatan, bahkan Jiran pun tak pernah membanggakan kemayoritasan muslim rakyatnya. Cuma negeri ini yang membangga-banggakan kemayoritasan muslim warganya
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan