gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Sri Mulyani Akan Pelajari Masalah Tarif PAP Terhadap Inalum

Jakarta, GATRAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mempelajari kisruh pajak air permukaan (PAP) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terhadap PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) karena lebih tinggi dari tarif yang kenakan terhadap PLN.

"Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu," kata Sri usai menjadi pembicara dalam acara d'preneur Anak Muda dan Prospek Ekonomi 2017 di Jakarta, Rabu (21/12).Sri juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibebankan terhadap perusahaan plat merah ini, mengingat persoalan pajak merupakan hal krusial. "Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," katanya.Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengapresiasi rencana Sri. Ia juga akan mempelajari persoalan yang dikeluhkan Inalum dan sudah berlangsung cukup lama. "Bagus jika Bu Sri mau mempelajari, nanti saya pelajari lagi," ujarnya, Kamis (22/12). Namun demikian, Misbakhun mempertanyakan peraturan daerah (perda) yang diterbitkan Pemprov Sumut terkait air permukaan tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan undang-undang yang membahas soal air permukaan."Kalau yang mengenakan pemprov, itu pajak daerah. Dasar dari pajak daerah atas air itu kan UU Sumber Daya Air, di mana di situ dikenal air permukaan dan air yang di dalam. Itu semuanya sudah dibatalkan oleh MK, semuanya, satu UU," ujarnya.Dengan demikian, ketentuan pajak air permukaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat."Sekarang yang tertinggal tinggal UU tentang Irigasi tahun 1973 dan 1974. Jadi pajak regulasi tentang air itu sudah tidak ada dasar," tandasnya.Penerapan pajak terhadap obyek pajak harus memiliki dasar yang kuat dan Pemprov Sumut tidak boleh semena-mena, karena dasarnya sudah dibatalkan oleh MK. "Soal Perda sudah batal atau belum, dasar pijakan sudah dibatalkan sama MK. Jadi pajak itu harus ada dasar, dasar UU-nya apa, dan dasar pungutannya apa," katanya.Jika kasus ini sudah bergulir ke pengadilan pajak, menurut Misbahkun, sebaiknya biarkan pengadilan memutuskan. Namum sepantasnya aparat terkait benar-benar memberlakukan tarif yang adil dan patut terhadap semua perusahaan.Sementara Fitri D Sentana, mengatakan, jika perusahaan plat merah yang baru diambil alih dari PMA ini ingin tetap eksis  sebagai kebanggaan bangsa, maka sebaiknya ikuti saja apa yang disarankan oleh BPKP sebagai acuan kedua belah pihak, atau mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, ketimbang saling ngotot di ranah hukum. "Rasanya kalau kedua belah pihak benar-benar melihat kepentingan bangsa, tidak sepantasnya bergelut di ranah hukum berkepanjangan. Jadikanlah hukum sebagai solusi terakhir supaya perselisihan ini tidak berkepanjangan dan kedua belah pihak bisa segera menikmati manfaat kerja samanya antara perusahaan Inalum dengan Pemprov Sumut," katanya.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/industr...erhadap-inalum

---

0
1.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan