- Beranda
- Komunitas
- News
- Kepolisian
Ganja 1 Ton dimusnahkan Polda Metro Jaya


TS
beritapolisi
Ganja 1 Ton dimusnahkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Musnahkan 1 Ton Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi.

Kamis, 22 Desember 2016
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 1 ton narkoba jenis ganja dan ribuan pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan rencana kerja Polda Metro Jaya serta rencana kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tahun 2016.

Nico menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diatur berdasarkan Pasal 91 UU RI no. 35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan, hal ini untuk menghindarkan penyimpangan para penyidik.
“Selain itu, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri serta tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita dan menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkoba,” ujar Kombes Pol Nico kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (22/12/2016).
Barang bukti itu tersebut sudah dikumpulkan selama tiga bulan. Dengan jumlah tersangka 19 orang terdiri dari 18 WNI dan satu WNA asal Malaysia.

Kamis, 22 Desember 2016
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 1 ton narkoba jenis ganja dan ribuan pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menuturkan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan rencana kerja Polda Metro Jaya serta rencana kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tahun 2016.

Nico menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diatur berdasarkan Pasal 91 UU RI no. 35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan, hal ini untuk menghindarkan penyimpangan para penyidik.
“Selain itu, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri serta tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita dan menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkoba,” ujar Kombes Pol Nico kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Kamis (22/12/2016).
Barang bukti itu tersebut sudah dikumpulkan selama tiga bulan. Dengan jumlah tersangka 19 orang terdiri dari 18 WNI dan satu WNA asal Malaysia.
0
1.5K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan