Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ecemeneAvatar border
TS
ecemene
Pembuat Sabu-sabu Palsu Dibekuk Petugas
YOGYAKARTA, (PR).- Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap FR, tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus peracik sabu-sabu serta ineks yang diduga palsu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sugeng Riyadi di Yogyakarta, mengatakan FR ditangkap di Kasihan, Bantul, Rabu 21 Desember 2016 karena diduga telah menyalahgunakan narkotika dengan menghisap sabu-sabu bersama AM sehari sebelumnya.

"Polresta Yogyakarta sudah tiga kali ini menangani yang bersangkutan (FR) dengan kasus yang sama yakni penggunaan narkoba," katanya.

Menurut Sugeng, pada 2011 FR yang merupakan lulusan SMA pernah membuat pil ineks dari bahan pelet. Sesuai pengakuan FR, ia berdalih membuat pil dengan bahan yang tidak pada peruntukannya karena ingin membantu program pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika. "Berdalih memberikan yang palsu karena ingin membantu pemerintah," tuturnya.

Setahun berikutnya, lanjut Sugeng, FR kembali meracik sabhu namun dengan menggunakan ramuan dan bahan kimia yang belum memenuhi syarat pembuatannya. FR menggunakan metanol dan garam sebagai bahan utama membuat sabhu tersebut.

"Namun terkait asli atau palsu sabhu itu, kami masih akan melakukan uji laboratorium forensik," ucapnya

Kepada petugas, FR juga mengaku pernah membuat cairan vapor (bahan rokok elektrik) yang diduga menggunakan bahan berbahaya. Meski demikian vapor yang ia buat masih sebatas untuk dikonsumsi sendiri. "FR ini orangnya cerdas, tapi entah mengapa justru disalahgunakan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan FR, petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan barang bukti satu buah bong, dua buah pipet kaca, satu buah cangklong kaca dengan selang plastik, dan satu buah botol kaca isi liquid vapour.

Meskipun demikian, FR bersama AM disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.***

http://www.pikiran-rakyat.com/nasion...petugas-388470


ini baru pemuda inspiratif dan inovatif emoticon-Hammer2
Diubah oleh ecemene 21-12-2016 14:47
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan