- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal


TS
tenglengwotik
Wali Kota Makassar Terbitkan SE Larangan Pemaksaan Penggunaan Atribut Natal
Jakarta - Wali Kota Makassar Ramdhan "Danny" Pomanto menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada perusahaan-perusahaan, pemilik usaha, hotel dan kantor-kantor untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Natal, seperti kostum Santa Claus, dalam momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada karyawannya yang tidak beragama Kristen.
Danny menyebutkan surat edaran tersebut dibuat agar tidak muncul anggapan adanya unsur pemaksaan dari pimpinan perusahaan atau pengusaha pada karyawannya yang bisa berpotensi munculnya ketersinggungan bernada SARA.
"Surat Edaran itu berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama, landasannya sangat jelas dan zaman sekarang ini sangat mudah orang-orang tersulut emosi dengan adanya viral di sosial media, misalnya bilamana ada mengaku dipaksa berkostum yang tidak sesuai keyakinannya, bisa muncul kemarahan publik pada perusahaannya," ujar Danny kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Danny menyebutkan, sebelum menandatangani surat edaran tertanggal 19 Desember 2016 tersebut dirinya telah berkonsultasi pada kelompok agamawan umat Kristiani. Danny mendapat dukungan dari para pendeta dan pastor di Makassar sebagai langkah preventif dari maraknya aksi-aksi massa saat ini.
Sementara dari kelompok pengusaha, Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan Herman Heizer mendukung terbitnya surat edaran terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar, karena itu terkait dengan hak asasi manusia karyawan tersebut untuk terbebas dari tekanan-tekanan dari pimpinannya, surat edaran bisa menghindarkan potensi konflik yang bernada SARA yang bisa berdampak pada dunia usaha juga akhirnya," ujar Herman.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga sendiri mengaku belum membaca atau menerima surat edaran dari Wali Kota Danny.
"Saya belum bisa berkomentar karena belum membaca suratnya," ujar CEO Phinisi Hospitality Group yang membawahi 5 hotel di Makassar dan Kendari tersebut. (mna/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-33...-atribut-natal
Sesuai dengan kata kapolri, kalau ada yg maksa laporin aja
Kalau ada yg gak suka, perlu dipertanyakan apakah benar mereka toleran. Karena menurut menteri agama sbb:
Danny menyebutkan surat edaran tersebut dibuat agar tidak muncul anggapan adanya unsur pemaksaan dari pimpinan perusahaan atau pengusaha pada karyawannya yang bisa berpotensi munculnya ketersinggungan bernada SARA.
"Surat Edaran itu berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memeluk agama, landasannya sangat jelas dan zaman sekarang ini sangat mudah orang-orang tersulut emosi dengan adanya viral di sosial media, misalnya bilamana ada mengaku dipaksa berkostum yang tidak sesuai keyakinannya, bisa muncul kemarahan publik pada perusahaannya," ujar Danny kepada detikcom, Selasa (20/12/2016).
Danny menyebutkan, sebelum menandatangani surat edaran tertanggal 19 Desember 2016 tersebut dirinya telah berkonsultasi pada kelompok agamawan umat Kristiani. Danny mendapat dukungan dari para pendeta dan pastor di Makassar sebagai langkah preventif dari maraknya aksi-aksi massa saat ini.
Sementara dari kelompok pengusaha, Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan Herman Heizer mendukung terbitnya surat edaran terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar, karena itu terkait dengan hak asasi manusia karyawan tersebut untuk terbebas dari tekanan-tekanan dari pimpinannya, surat edaran bisa menghindarkan potensi konflik yang bernada SARA yang bisa berdampak pada dunia usaha juga akhirnya," ujar Herman.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga sendiri mengaku belum membaca atau menerima surat edaran dari Wali Kota Danny.
"Saya belum bisa berkomentar karena belum membaca suratnya," ujar CEO Phinisi Hospitality Group yang membawahi 5 hotel di Makassar dan Kendari tersebut. (mna/idh)
https://m.detik.com/news/berita/d-33...-atribut-natal
Sesuai dengan kata kapolri, kalau ada yg maksa laporin aja

Kalau ada yg gak suka, perlu dipertanyakan apakah benar mereka toleran. Karena menurut menteri agama sbb:
Quote:
Polling
0 suara
apakah memaksa umat agama lain adalah bagian dari toleransi?
Diubah oleh tenglengwotik 21-12-2016 03:23


tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan