Quote:
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penggeledahan atau penyitaan di lingkungan kepolisian harus atas dasar izin Kapolri. ICW menganggap hal tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian.
"Kalau kita melihat dari telegram ini menunjukkan arogansi dari institusi kepolisian dalam upaya untuk melindungi anggotanya. Upaya ini bisa kita kaitkan dengan upaya menghalangi proses hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU tipikor, hal ini juga sebenarnya sudah diatur dalam KUHAP," ujar anggota Divisi Hukum dan Montoring Peradilan ICW, Ardila Caesar, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyikapi telegram dari Polri, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Ardila menilai instruksi tersebut bukanlah domain kepolisian. Menurutnya, instruksi ini menempatkan kepolisian di atas institusi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, KPK dan pengadilan. Dia menilai seharusnya semua penegak hukum seimbang kedudukannya.
"Telegram ini merusak sistem penegakan hukum kita. Terlihat betul bahwa tidak ada keseimbangan antara kepolisian kejaksaan dan penegak hukum yang lain. itu polisi menempatkan diri berada di atas institusi penegak hukum. Karena ketika kejaksaan mau melakukan penyidikan, melakukan penggeledahan justru harus minta izin kapolri, tapi jika polisi menggeledah kejaksaan misalnya cukup dengan izin pengadilan," ucapnya.
Sedangkan, Direktur advokasi YLBHI Bahrain mengatakan polisi seolah memiliki keistimewaan. Dengan kata lain, Bahrain menilai hal ini tidak fair di antara sesama institusi penegak hukum.
"Kesannya sangat tidak baik jika kepolisian menerapkan hal yang sangat berbeda, kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan penggeledahan dan lain-lain, tapi hari ini kan berbeda justru kewenangan yang ada dengan mereka justru menutupi sistem peradilan yang fair dan proses hukum persamaan di muka hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menjelaskan tentang isi surat itu. Menurut Tito, arahannya dalam surat itu bersifat internal dan bukan untuk eksternal kepolisian.
"Ini surat edarannya bersifat internal, bukan eksternal. Surat edaran itu maksudnya begini, jadi selama ini ada anggota yang dipanggil oleh instansi lain tapi saya tidak tahu. Kapolri tidak dikasih tahu. Begitu saya ditanya oleh rekan media, ya saya gantian tanya persoalannya, 'ini ada apa?'. Sehingga kita meminta agar kepada anggota yang dipanggil atau berurusan dengan hukum supaya memberi tahu atasannya masing-masing. Jadi jika pimpinannya ditanya, mereka juga paham dan bisa memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Jadi maksudnya bukan instansi lain yang harus memberi tahu, tapi pihak internal yang memberi tahu," kata Tito.
(rvk/rvk)
detik
Lucu rasanya perkap (peraturan kapolri) mengalahkan UU KUHAP 
kalau mau ada penggeledahan / penyitaan / pemeriksaan hukum, harus lapor kapolri dulu malah waktunya ga efisien barang bukti bisa dihilangkan duluan 
padahal institusi tni lagi berbenah, sudah ada 2 orang jendral korupsi yang ditangkap dan divonis. kenapa polisi nggak bisa mengikuti ???