Kaskus

News

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Ada Kampung TKA Ilegal China di Gresik Ada Kampung TKA Ilegal China di Gresik
Ada Kampung TKA Ilegal China di Gresik
Dari 2.000 TKA Ilegal di Jatim, 90 Persen dari China yang Dipekerjakan untuk Pertambangan dan Manufaktur

Kamis,15 Desember 2016 | 00:26 WIB
 

Tenaga Kerja Asing asal China saat berada di salah satu proyek di Jawa Timur

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terbongkarnya serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari negara China, di Gresik, Jawa Timur, membuat sejumlah elemen bereaksi. Bahkan, jauh hari sebelum terciumnya TKA asal China di media, sejumlah pihak aparat penegak hukum mencium adanya sebuah kampung di daerah Kabupaten Gresik yang berisi ratusan TKA asal China. Bahkan, kampung itu disediakan dan difasilitasi beberapa instansi pemerintah dan dijaga khusus oleh sejumlah petugas.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di lapangan, beberapa sumber dari internal aparat penegak hukum di Gresik, sudah mengendus adanya kampung TKA asal China yang difasilitasi oleh instansi pemerintah.

“Satu kampung, isinya orang-orang Tiongkok semua. Bahkan itu ada yang jaga. Aparat juga. Beberapa warga sekitar dan instansi terkait disana juga menjaganya. Dan itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Info yang saya terima, banyak yang gak punya ijin,” ucap sumber intelejen salah satu aparat penegak hukum di Gresik, kepada Surabaya Pagi, beberapa hari sebelum terkuaknya TKA Ilegal asal China itu.

Bahkan, sumber tersebut menambahkan, ketatnya penjagaan juga pihak aparat penegak hukum masih belum berani untuk menggerebek. “Kita saat ini memang masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dulu. Ada banyak oknum yang diduga terlibat,” ucap sumber tersebut.

Polisi tak Berani Menindak Next »


Namun sayang, sejumlah aparat penegak hukum masih belum berani menindak secara langsung adanya TKA Ilegal asal China itu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sendiri menegaskan, pihaknya tidak berani menindak bila tidak ada instruksi atau perintah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur dan Kantor Imigrasi.

“Apalagi ini masih belum menimbulkan permasalahan sosial dan hukum. Jadi kita tidak bisa menindak. Kita masih mempercayakan pada penelusuran dari instansi terkait, yakni Disnaker dan Imigrasi pastinya,” ucap Kombes Barung kepada Surabaya Pagi, Rabu kemarin.

Kombes Barung menegaskan kembali lagi, kepolisian akan ikut menindak bila tidak ada sebab akibat yang menimbulkan keresahan masyarakat. “Intinya begitu, makanya coba cek ke imigrasi dan ketenagakerjaan soal ijin tinggalnya dulu,” ucapnya.

Berkat Menang Tender
Sejak Rabu (13/12/2016) kemarin, dari informasi yang berhasil digali, TKA asal China itu merupakan pekerja yang sengaja dipekerjakan oleh Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) untuk menggarap pembangunan proyek. Mereka, dipekerjakan oleh PT Wouhan setelah menang tender yang dilakukan PT Petrokimia Gresik. Next »



Saat itu, BUMN Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea (Amorea) II senilai Rp 7,5 triliun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017. “Yah memang yang menang tender dari China. Mau bagaimana lagi,” ucap salah satu sumber terpercaya di BUMN tersebut.

Namun sayang, Kepala Humas PT Petrokimia, Yusuf Wibisono maupun Samadji, Bagian Humas Sosial Masyarakat Petrokimia yang dihubungi via polselnya, terkait adanya TKA asal China tanpa memiliki keahlian khusus yang bekerja di proyek pembangunan pabrik milik perusahaan BUMN ini, belum bisa dikonfirmasi. Walaupun nada panggil telpon selulernya saat dihubungi, aktif dan termasuk sms juga tidak ada jawaban.

TKA Ditangkap di Sedayu Lawas
Apalagi, Rabu (14/12/2016), kemarin, dari informasi warga sekitar, paska pemberitaan di sejumlah media adanya TKA asal China yang dipekerjakan secara illegal, ratusan pekerja asing asal China itu mulai ‘melarikan diri’ ke perbatasan Gresik – Lamongan di Pelabuhan Sedayu Lawas, Lamongan. Hanya beberapa tenaga kerja asing yang bisa diamankan oleh petugas gabungan dari Imigrasi dan Disnakertransduk Jawa Timur.
Next »


“Banyak yang tiba-tiba nyewa perahu nelayan untuk lari ke tengah laut. Hanya beberapa yang bisa diamankan,” ucap salah satu warga yang menyebutkan, TKA asal China itu ditangkap di Pelabuhan Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Praktis, dengan adanya tenaga kerja illegal ini, sejumlah buruh di Gresik pun mulai bergejolak. Priyanto (34), salah satu buruh di perusahaan industri, mengaku keberadaan TKA asal China ini sudah lama pihaknya endus. Bahkan pernah dilaporkan ke Disnakertrans Gresik, namun tidak ada respon. Dengan terbongkar TKA asal China yang bisa lolos masuk di Gresik lantaran diduga difasilitasi oleh perusahaan plat merah BUMN, patut ditindaklanjuti. Pemerintah daerah wajib menelusuri keberadaannya dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami siap turunkan massa jika pemerintah membiarkan TKA tanpa keahlian ini bekerja di Gresik. Perusahaan BUMN yang diduga memfasilitasi masuknya mereka juga harus ditindak, jangan melihat plat dari perusahaan tersebut. Bila perlu kita unjuk rasa, karena merugikan tenaga kerja lokal,” kata Priyanto.

90 Persen dari China
Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaluddin menyebut dalam periode Januari 2015 sampai semester I 2016 terdapat sekitar 2000-an TKA yang ilegal. Mereka bekerja di sektor manufaktur maupun kelistrikan dan pertambangan di Wilayah Surabaya, kemudian Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro dan Probolinggo Next »



Dari angka tersebut 90% merupakan TKA dari Cina, Maraknya TKA dipicu longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah Pusat yang menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 TKA wajib menyerap 100 tenaga kerja lokal.

Aturan Pemerintah Longgar
Karenanya Jamal mendesak, agar Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Di antaranya dengan gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi.

Selain itu, agar ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat 2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
Next »


Untuk itu, Aliansi Buruh Jatim mendesak pengawasan Ketenagakerjaan terhadap keberadaan TKA harus dijalankan lebih intensif dan preventif.

Sementara, desakan kalangan DPRD Jatim terkait serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) untuk secepatnya menindaklanjutinya.

"Yang diutarakan kalangan DPRD memang bagian dari kontrol, untuk itu Disnaker harus menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke sana," ujar Kepala Biro Himawan Estu Bagijo, pada Surabaya Pagi, kemarin.

Disnakertransduk harus Tegas
Lebih kata Himawan, selain DPRD dalam sebagaimana dalam Perda Provinsi Jatim No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, juga mengatur akan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya tenaga kerja asing. Next »



Hanya saja, aduan tersebut lanjut Himawan, harus jelas, dimana perusahaannya, berapa jumlahnya dan pada bagian apa. Dengan demikian akan lebih jelas untuk melakukan tindak lanjut. Hal tersebut juga sangat membantu bagi Disnakertransduk yang disebut dalam perda mempunyai peran dalam melakukan kontrol terhadap tenaga kerja asing.

Disnakertransduk Jatim sendiri sebelumnya menyebut, sudah mendapat informasi dan telah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti. Disnaker juga tidak memungkiri dari 3.460 TKA ‎yang terdaftar masuk ke Jawa Timur, 40 persennya berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan,” ujar Kadisnakertransduk Sukardo.‎

Sebelumnya anggota DPRD Jatim, Samuel menengarai banyaknya TKA Asing asal negara China masuk ke Indonesia khususnya di Jawa Timur . Politisi Partai Demokrat ini menilai masuknya tenaga asing ke Jatim khususnya Gresik, adalah bentuk kelalaian pemerintah. Next »



Karenanya Anggota DPRD Jatim asli dari Dapil Gresik-Lamongan ini, mendesak agar pemerintah daerah setempat melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti Imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA China yang tak memenuhi prosedur. arf/rko/mis/rmc

SURABAYA PAGI, Surabaya - Terbongkarnya serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari negara China, di Gresik, Jawa Timur, membuat sejumlah elemen bereaksi. Bahkan, jauh hari sebelum terciumnya TKA asal China di media, sejumlah pihak aparat penegak hukum mencium adanya sebuah kampung di daerah Kabupaten Gresik yang berisi ratusan TKA asal China. Bahkan, kampung itu disediakan dan difasilitasi beberapa instansi pemerintah dan dijaga khusus oleh sejumlah petugas.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di lapangan, beberapa sumber dari internal aparat penegak hukum di Gresik, sudah mengendus adanya kampung TKA asal China yang difasilitasi oleh instansi pemerintah.

“Satu kampung, isinya orang-orang Tiongkok semua. Bahkan itu ada yang jaga. Aparat juga. Beberapa warga sekitar dan instansi terkait disana juga menjaganya. Dan itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Info yang saya terima, banyak yang gak punya ijin,” ucap sumber intelejen salah satu aparat penegak hukum di Gresik, kepada Surabaya Pagi, beberapa hari sebelum terkuaknya TKA Ilegal asal China itu.

Bahkan, sumber tersebut menambahkan, ketatnya penjagaan juga pihak aparat penegak hukum masih belum berani untuk menggerebek. “Kita saat ini memang masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dulu. Ada banyak oknum yang diduga terlibat,” ucap sumber tersebut.

Polisi tak Berani Menindak Next »


Namun sayang, sejumlah aparat penegak hukum masih belum berani menindak secara langsung adanya TKA Ilegal asal China itu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera sendiri menegaskan, pihaknya tidak berani menindak bila tidak ada instruksi atau perintah dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur dan Kantor Imigrasi.

“Apalagi ini masih belum menimbulkan permasalahan sosial dan hukum. Jadi kita tidak bisa menindak. Kita masih mempercayakan pada penelusuran dari instansi terkait, yakni Disnaker dan Imigrasi pastinya,” ucap Kombes Barung kepada Surabaya Pagi, Rabu kemarin.

Kombes Barung menegaskan kembali lagi, kepolisian akan ikut menindak bila tidak ada sebab akibat yang menimbulkan keresahan masyarakat. “Intinya begitu, makanya coba cek ke imigrasi dan ketenagakerjaan soal ijin tinggalnya dulu,” ucapnya.

Berkat Menang Tender

Sejak Rabu (13/12/2016) kemarin, dari informasi yang berhasil digali, TKA asal China itu merupakan pekerja yang sengaja dipekerjakan oleh Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) untuk menggarap pembangunan proyek. Mereka, dipekerjakan oleh PT Wouhan setelah menang tender yang dilakukan PT Petrokimia Gresik. Next »


at itu, BUMN Perusahaan produsen pupuk itu membangun pabrik Amonia-Urea (Amorea) II senilai Rp 7,5 triliun dimulai tahun 2015 dan diharapkan tuntas pada September 2017. “Yah memang yang menang tender dari China. Mau bagaimana lagi,” ucap salah satu sumber terpercaya di BUMN tersebut.

Namun sayang, Kepala Humas PT Petrokimia, Yusuf Wibisono maupun Samadji, Bagian Humas Sosial Masyarakat Petrokimia yang dihubungi via polselnya, terkait adanya TKA asal China tanpa memiliki keahlian khusus yang bekerja di proyek pembangunan pabrik milik perusahaan BUMN ini, belum bisa dikonfirmasi. Walaupun nada panggil telpon selulernya saat dihubungi, aktif dan termasuk sms juga tidak ada jawaban.

TKA Ditangkap di Sedayu Lawas
Apalagi, Rabu (14/12/2016), kemarin, dari informasi warga sekitar, paska pemberitaan di sejumlah media adanya TKA asal China yang dipekerjakan secara illegal, ratusan pekerja asing asal China itu mulai ‘melarikan diri’ ke perbatasan Gresik – Lamongan di Pelabuhan Sedayu Lawas, Lamongan. Hanya beberapa tenaga kerja asing yang bisa diamankan oleh petugas gabungan dari Imigrasi dan Disnakertransduk Jawa Timur.
Next »


“Banyak yang tiba-tiba nyewa perahu nelayan untuk lari ke tengah laut. Hanya beberapa yang bisa diamankan,” ucap salah satu warga yang menyebutkan, TKA asal China itu ditangkap di Pelabuhan Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.

Praktis, dengan adanya tenaga kerja illegal ini, sejumlah buruh di Gresik pun mulai bergejolak. Priyanto (34), salah satu buruh di perusahaan industri, mengaku keberadaan TKA asal China ini sudah lama pihaknya endus. Bahkan pernah dilaporkan ke Disnakertrans Gresik, namun tidak ada respon. Dengan terbongkar TKA asal China yang bisa lolos masuk di Gresik lantaran diduga difasilitasi oleh perusahaan plat merah BUMN, patut ditindaklanjuti. Pemerintah daerah wajib menelusuri keberadaannya dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami siap turunkan massa jika pemerintah membiarkan TKA tanpa keahlian ini bekerja di Gresik. Perusahaan BUMN yang diduga memfasilitasi masuknya mereka juga harus ditindak, jangan melihat plat dari perusahaan tersebut. Bila perlu kita unjuk rasa, karena merugikan tenaga kerja lokal,” kata Priyanto.

90 Persen dari China
Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaluddin menyebut dalam periode Januari 2015 sampai semester I 2016 terdapat sekitar 2000-an TKA yang ilegal. Mereka bekerja di sektor manufaktur maupun kelistrikan dan pertambangan di Wilayah Surabaya, kemudian Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, Bojonegoro dan Probolinggo Next »



Dari angka tersebut 90% merupakan TKA dari Cina, Maraknya TKA dipicu longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah Pusat yang menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 TKA wajib menyerap 100 tenaga kerja lokal.

Aturan Pemerintah Longgar
Karenanya Jamal mendesak, agar Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum melakukan upaya yang serius dan tegas untuk menyikapi maraknya TKA. Di antaranya dengan gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun pada proyek-proyek dan jika melanggar agar ditindak tegas dan dideportasi.

Selain itu, agar ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah 8/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Jawa Timur Pasal 35 ayat 2 bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu yaitu sanksi pidana kurungan 6 bulan dan denda 50 juta harus betul betul ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
Next »


Untuk itu, Aliansi Buruh Jatim mendesak pengawasan Ketenagakerjaan terhadap keberadaan TKA harus dijalankan lebih intensif dan preventif.

Sementara, desakan kalangan DPRD Jatim terkait serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim ditindaklanjuti Pemprov Jatim. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) untuk secepatnya menindaklanjutinya.

"Yang diutarakan kalangan DPRD memang bagian dari kontrol, untuk itu Disnaker harus menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke sana," ujar Kepala Biro Himawan Estu Bagijo, pada Surabaya Pagi, kemarin.

Disnakertransduk harus Tegas
Lebih kata Himawan, selain DPRD dalam sebagaimana dalam Perda Provinsi Jatim No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, juga mengatur akan pengaduan masyarakat terkait dengan adanya tenaga kerja asing. Next »



Hanya saja, aduan tersebut lanjut Himawan, harus jelas, dimana perusahaannya, berapa jumlahnya dan pada bagian apa. Dengan demikian akan lebih jelas untuk melakukan tindak lanjut. Hal tersebut juga sangat membantu bagi Disnakertransduk yang disebut dalam perda mempunyai peran dalam melakukan kontrol terhadap tenaga kerja asing.

Disnakertransduk Jatim sendiri sebelumnya menyebut, sudah mendapat informasi dan telah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti. Disnaker juga tidak memungkiri dari 3.460 TKA ‎yang terdaftar masuk ke Jawa Timur, 40 persennya berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan,” ujar Kadisnakertransduk Sukardo.‎

Sebelumnya anggota DPRD Jatim, Samuel menengarai banyaknya TKA Asing asal negara China masuk ke Indonesia khususnya di Jawa Timur . Politisi Partai Demokrat ini menilai masuknya tenaga asing ke Jatim khususnya Gresik, adalah bentuk kelalaian pemerintah. Next »



Karenanya Anggota DPRD Jatim asli dari Dapil Gresik-Lamongan ini, mendesak agar pemerintah daerah setempat melalui Disnaker Gresik bekerjasama dengan Disnakertransduk Jatim dan aparat terkait seperti Imigrasi serta polisi untuk terjun ke lapangan memeriksa dugaan banyaknya TKA China yang tak memenuhi prosedur. arf/rko/mis/rmc

http://www.surabayapagi.com/read/147088/2016/12/15/Ada_Kampung_TKA_Ilegal_China_di_Gresik.html

Di fasilitasi pemerintah dan di jaga aparat apel china berapa kilo nih setorannya
0
3.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan