- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Rekam Jejak 4 Jaksa Penuntut Kasus Ahok
TS
mangmamas25
Ini Rekam Jejak 4 Jaksa Penuntut Kasus Ahok

13 orang jadi Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama yang menjerat gubernur DKI non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Siapa aja para Jaksa Penuntut itu?
Sejak berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Mabes Polri pada 25 November lalu, lembaga yang dipimpin oleh H.M Prasetyo ini langsung sigap menindaklanjuti. Dalam waktu 5 hari berkas diteliti, perkara Ahok sudah dinyatakan P21 dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara untuk disidangkan.
13 jaksa yang meneliti kasus itu lah yang akhirnya ditunjuk sebagai para penuntut Ahok di persidangan. Mereka adalah jaksa senior yang ditugasi Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 10 orang jaksa namanya diajukan Kejagung, sedangkan 3 jaksa lainnya ditunjuk Kejati DKI Jakarta.
Namun, sempat ada perombakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Satu jaksa yang diganti di antaranya dianggap menimbulkan polemik di sosial media. Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, pergantian jaksa tersebut merupakan respons terhadap sikap masyarakat di sosial media yang menuding Jaksa Irene akan membela Basuki alias Ahok karena sama-sama nonmuslim. Ireine pun digantikan oleh Fedrik Adhar.
"Satu jaksa diganti karena munculkan kecurigaan di masyarakat. Namanya Ireine," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Dari 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut umum dalam persidangan Ahok, 4 orang di antaranya ternyata pernah muncul di media dalam ragam pemberitaan. Misalnya Ali Mukartono, adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah jadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus Cicak vs Buaya, alias yang menjerat Pimpinan KPK pada tahun 2009 lalu.
Saat itu, Ali ditugaskan jadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang jadi polemik panjang di masyarakat. Kasus ini sendiri baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Selain Ali, nama lain yang jadi sorotan media adalah Lila Agustina. Lila adalah salah satu jaksa terbaik Kejaksaan Agung. Nama Lila juga muncul saat menjadi penuntut umum dalam perkara dugaan pemalsuan akta gadai dan pencairan deposito untuk penerbitan fasilitas Letter of Credit (L/C) Bank Century yang melibatkan Mukhamad Misbakhun, saat itu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lila menuntut Misbakhun dan Dirut PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowardjojo, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan. Dalam tuntutannya, Lila melihat Misbakhun dan Franky terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun tuntutan Lila tak dikabulkan majelis hakim. Misbakhun dan Franky hanya divonis 1 tahun penjara.
Jika Ali Mukartono yang pernah menjadi ketua tim jaksa peneliti dan JPU dalam kasus mantan ketua KPK dan Lila pernah menuntut Misbakhun 8 tahun penjara dalam perkara kasus korupsi Bank Century, maka Ardito Muwardi baru-baru ini juga menjadi sorotan media. Sebelumnya pada Oktober lalu ia dan Bambang Sindhu Pramana menjadi salah satu JPU dalam sidang kasus kopi sianida Ardito Muwardi. Namun ada pernyataan kontroversial dari Ardito dalam sidang kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu.
Usai persidangan, dia mengatakan jika penuntut umum tidak membutuhkan fakta-fakta dari mana asal sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Menurut Ardito, fakta-fakta itu bukan bagian dari pembunuhan berencana seperti tertuang dalam pasal 340 KUHP. Ardito menganggap membunuh dengan racun itu sendiri sudah bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
Sedangkan Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin juga sempat rame dibicarain di bulan April lalu. Saat itu ia mengunggah pernyataan di Facebook miliknya tentang operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Subang Ojang Suhandi. Selain Ojang, KPK juga menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka yaitu Jaksa Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Fahri Nurmallo. Fedrik Adhar menyebut OTT KPK itu sebagai pencitraan. Dia mengajak netizen untuk melawan lembaga anti rasuah itu. Bahkan dalam postingannya, Fedrik mencibir pengungkapan kasus oleh KPK.
“Ke mana Century, BLBI, hambalang e ktp, yang ratusan trilun, ngapain OTT kecil-kecil. Kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam statusnya yang diunggah pada Selasa, 14 April 2016. Status itu kini sudah lenyap dari home di akun Facebook-nya.
Selain pernah mencibir OTT KPK, belakangan Fedrik juga sering memposting berita maupun foto berkaitan dengan aksi yang mendesak proses hukum kepada Ahok. Misalnya pada 3 Desember lalu, mantan Jaksa Muara Enim ini pernah menyebarkan foto ustadz Arifin Ilham bertajuk #belaquran. Di hari yang sama, Fredrik juga menyebarkan tautan dari situs portalpiyungan.co terkait Aksi Bela Islam III yang berjudul “Doa Dahsyat Ust. Arifin Ilham Minta Diturunkan Hujan Sebagai Tanda Dijabahnya Doa Peserta 212… Dan Hujan pun Turun”.
Bahkan pada 1 Desember, Fedrik mengunggah sebuah foto suasana setelah Ahok masuk di lobi Jampidum Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sehari sebelum Ahok mendatangi Kejaksaan Agung, Fredrik juga mengunggah berita detik.com berjudul “Kejagung Menilai Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Pasal Penistaan Agama”.
SumberSumber Sumber
Diubah oleh mangmamas25 13-12-2016 15:26
0
3.6K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan