- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sah, Hatta Taliwang Jadi Tahanan Polda Metro


TS
sorken
Sah, Hatta Taliwang Jadi Tahanan Polda Metro
Sah, Hatta Taliwang Jadi Tahanan Polda Metro

Salah satu aktivis yang juga mantan anggota DPR, Hatta Taliwang harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro.
Pasalnya, dia diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga merencanakan makar.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca penangkapan, Kamis (8/12) dini hari. Hatta ditangkap akibat postingannya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02:00 WIB untuk dilakukan penahanan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (9/12).
Lanjut dia menerangkan, alasan penyidik menahan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ini merupakan pilihan penyidik (menahan). Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan peneriksaan tambahan," tambah Martinus.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan Hatta dalam kasus dugaan makar. Sebab, Hatta diketahui terlibat dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Jumat 2 Desember 2016.
Diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember pagi. Oleh polisi mereka dituduh akan berbuat makar atau dugaan pemufakatan jahat terhadap pemerintah.
Dari 11 tersangka, tujuh terduga upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Sama halnya dengan musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini juga ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. (elf/JPG)
sumber
Masuk satu .....yg laen sabar yak
Quote:

Salah satu aktivis yang juga mantan anggota DPR, Hatta Taliwang harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro.
Pasalnya, dia diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga merencanakan makar.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca penangkapan, Kamis (8/12) dini hari. Hatta ditangkap akibat postingannya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02:00 WIB untuk dilakukan penahanan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (9/12).
Lanjut dia menerangkan, alasan penyidik menahan mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ini merupakan pilihan penyidik (menahan). Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan peneriksaan tambahan," tambah Martinus.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan Hatta dalam kasus dugaan makar. Sebab, Hatta diketahui terlibat dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya, Jumat 2 Desember 2016.
Diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember pagi. Oleh polisi mereka dituduh akan berbuat makar atau dugaan pemufakatan jahat terhadap pemerintah.
Dari 11 tersangka, tujuh terduga upaya makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam.
Sama halnya dengan musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini juga ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. (elf/JPG)
sumber
Masuk satu .....yg laen sabar yak

0
2.5K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan