Quote:
Jumat, 9 Desember 2016 | 19:20 WIB
Kristian Erdianto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat menghadiri acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar, di Hotel Grand Zuri, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai tidak masalah apabila kursi pimpinan DPR ditambah satu untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia meyakini jumlah kursi pimpinan yang, jika ditambah, menjadi genap enam orang tidak akan mempersulit pengambilan keputusan.
"Bisa-bisa saja. Ganjil saja bisa susah karena musyawarah mufakat biasanya. Kalau pimpinan itu jarang voting," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Yasonna mengatakan,
jika DPR sepakat untuk menambah satu kursi pimpinan, segera mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke pemerintah.
Ia memastikan pemerintah siap membahas rencana revisi tersebut. "Kita siap-siap saja. Kan sama sama. DPR dan pemerintah sama sama harus membahas. Tidak bisa jalan sendiri sendiri," kata dia.
Yasonna menambahkan, saat ini pemerintah sifatnya hanya menunggu proses yang tengah berlangsung di DPR.
PDI-P sebelumnya sudah membentuk tim lobi untuk berkomunikasi dengan fraksi-fraksi terkait keinginan merka mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
Sejauh ini hampir semua fraksi juga tidak keberatan dengan keinginan PDI-P tersebut. Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian Ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.
Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P memberikan persetujuan.
Namun dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.
PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi pimpinan DPR.
Pimpinan DPR justru dipilih secara paket. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih berdasarkan lima fraksi dengan suara terbesar.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Krisiandi
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/12/09/19200241/pemerintah.tak.keberatan.kursi.pimpinan.dpr.ditambah.untuk.pdi-p
begitulah dunia politik gan

semoga yang terbaik hanya buat rakyat