metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ahok Akan Disidangkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17


Metrotvnews.com, Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Hingga saat ini belum ada rencana memindahkan sidang tersebut ke Kemayoran atau Cibubur.    


"Kalau kita masih sesuai penetapan sidang majelis itu. Tempat sidang sesuai penetapan majelis di Jalan Gajah Mada nomor 17," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (8/12/2016).


Polisi menganggap Kemayoran dan Cibubur lokasi paling aman untuk menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok. Namun, Hasoloan enggan berkomentar soal hal tersebut. "Kalau keamanan itu urusan polisi. Belum ada komunikasi soal perpindahan," ucapnya.


Baca: Terkait Lokasi Sidang Ahok, Polisi Tunggu Keputusan PN Jakut


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sidang dipertimbangkan dilakukan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat. Sidang juga bisa dilakukan di kawasan camping ground, Cibubur, Jakarta Timur.

 

Namun, soal lokasi kewenangan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian tetap mendukung buat merencanankan pengamanan.

 

Baca: Polisi Jamin Sidang Ahok Berjalan Aman


Argo menjelaskan, kedua tempat tersebut direkomendasikan lantaran memiliki kapasitas besar untuk menampung semua perangkat persidangan dan pengunjung. Menurut Argo, rekomendasi lokasi diberikan buat meminimalisasi kemungkinan terjadinya masalah sosial di Ibu Kota.

 

Argo menegaskan, polisi telah mempertimbangkan keamanan dan kelangsungan aktifitas masyarakat DKI Jakarta yang lebih banyak. "Pengamanan di daerah mana saja kita sudah siap. Namun, yang menentukan tetap pengadilan, kita hanya berikan rekomendasi," ujarnya.


Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok bakal digelar 13 Desember mendatang. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016. Ahok dicegah ke luar negeri.




Ahok disangkakan Pasal 156 dan 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara pada 15 November 2016.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-mada-nomor-17

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :

- Ahok Akan Disidangkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17

- Jelang Sidang, Ahok Berharap Doa & Dukungan

- Komisi Yudisial: Masyarakat Harus Hormati Proses Peradilan Ahok

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
730
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan