Quote:
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman mati WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew. Pria yang dipanggil Mat itu terbukti mengedarkan sabu lebih dari 42 kg.
Kasus bermula saat Mat datang ke Indonesia dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November 2015. Kedatangan ke Indonesia atas perintah bandar narkoba di Tiongkok, Tai Lo.
Setibanya di bandara Soeta, Mat dijemput dua orang suruhan Tai Lo dan mereka bertiga menuju Apartemen Mangga Dua. Di apartemen itu, mereka bertiga mengemas sabu dalam bentuk permen.
Setelah empat hari di apartemen tersebut, Mat pindah ke Hotel Vave di daerah Mangga Dua dan bertemu dengan orang bernama Peter Kia yang menyuruhnya membeli alat pengepres plastik.
Pada 2 Desember 2015, Mat menerima sabu seberat 42 kg yang disimpan dalam koper warna ungu dari Peter Kia di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Setelah itu, Mat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Sepandai-pandainya Mat melakukanaksi kejahatannya, akhirnya diciduk polisi saat sedang mengkonsumsi sabu di apartemennya. Dalam penggeledahan itu ditemukan koper sabu yang disembunyikan di belakang kulkas.
Mat akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau. Pada 13 September 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman mati kepada Mat. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Mat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas putusan itu, Mat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016 nomor 573/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut. Vonis itu dibacakan pada 23 November 2016.
(asp/rvk)
sumur
42 kilo coy....bisa ngerusak berapa ratus ribu generasi muda ituh
segera hukum mati
Quote:
Kasus bermula saat Mat datang ke Indonesia dari Tiongkok melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 November 2015. Kedatangan ke Indonesia atas perintah bandar narkoba di Tiongkok, Tai Lo.
tai lo
: