gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Polri: Tak Etis Peran Pelaku Permufakatan Makar Diungkap di Penyidikan

Jakarta, GATRAnews - Polri tidak akan mengungkap peran dan tugas masing-masing tersangka kasus dugaan permufakatan makar saat masih proses penyidikan karena materi perkara akan diungkap di persidangan.

"Enggak etis saya jelaskan di sini perannya begini-begi. Tapi yang jelas suatu perbuatan masuk dalam unsur-unsur yang disangkakan. Ini akan dibuktikan di pengadilan, kalau dinyatakan penyidik atau saya, ini tidak pada tempatnya, biarkan mekanismenya di pengadilan saja," tandas Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta, Sabtu (3/12).Pada persidangan nanti, lanjut Boy, siapa berbuat dan mengatakan apa serta berbagai pertemuan akan terungkap secara jelas berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan."Jadi itu nanti akan dibuka di pengadilan saja, bagaiaman bapak, ibu bicara kepada ini bagaimana. Jadi dinamika itu kita saksilkan saja bagusnya di pengadilan," ujarnya.Boy menegaskan, yang pasti di antara tujuh orang itu ada komunikasi, koordinasi, dan perencanaan, dan melakukan berbagai aktivitas dalam permufakatan makar tersebut."Ya ada komunikasi, ada koordinasi, ada upaya untuk merencanakan berbagai aktivits yang terekam, terpantau, termonitor itu ada. Itu konten yang nanti yang sangat bagus kita dengar bersama di pengadilan. Yang jelas dalam proses permufakatan itu lebih dari satu orang," tandasnya.Salah satu bentuk rencananya, adalah membelokkan massa aksi 212 agar melakukan unjuk rasa di gedung DPR RI, kemudian memaksa para wakil rakyat untuk melakukan sidang istimewa."Sesuatu yang tidak menguntungkan itu disatukan dengan tujuan, rencana-rencana yang lain. Karena ini ingin mengajak masa setelah pulang itu digiring ke kantor DPR," ujarnya.Polri menyampaikan terima kasih kepada para ulama dan semua pihak yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNFP MUI) yang komitmen agar aksinya tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab."GNFP komit yang akhirnya mengawal massa sampai mengarah ke mana mereka akan pulang dan tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan massa yang pulang, karena massa yang pulang ini mungkin merasa tidak terpuaskan, tidak tahu harus berbuat apa, begitu itu dimainakn, ya kita tidak perlu nunggu itu terjadi. Ini yang akan kita buktikan," tandasnya.Adapun para tersangka dugaan permufakatan makar adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Aliv Indra Alfaris, dan Rachmawati Soekarnoputri."Jadi ada tujuh yang mendapatkan persangkaan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP," kata Boy.Kemudian Sri Bintang Pamungkas melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 107 KUHP serta dua orang tersangka lainnya yakni Jamron dan Rizal disangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 107 dan atau Pasal 110 KUHP. Keduanya dijebloskan ke tahanan.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...-di-penyidikan

---


- Polri: Dalang Permufakatan Makar Akan Terungkap di Persidangan
0
494
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan