Yusril: Rachmawati Sudah Dipulangkan dari Mako Brimob
TS
aghilfath
Yusril: Rachmawati Sudah Dipulangkan dari Mako Brimob
Spoiler for Yusril: Rachmawati Sudah Dipulangkan dari Mako Brimob:
VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri, satu dari sepuluh orang yang diamankan polisi terkait dugaan makar sudah meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya pukul 21.30 WIB tadi bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," ujar Yusril ketika dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 2 Desember 2016.
Yusril menuturkan, alasan Rachmawati dipulangkan karena kondisi kesehatan anak Presiden Indonesia pertama Soekarno ini memang kurang baik. "Sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sembilan orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," kata Yusril yang mengaku mendampingi sepuluh orang yang diamankan dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar. Saat ini, sembilan orang diantaranya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Spoiler for Usai Dicecar 29 Pertanyaan, Ratna Sarumpaet Dibolehkan Pulang:
Usai Dicecar 29 Pertanyaan, Ratna Sarumpaet Dibolehkan Pulang
Liputan6.com, Depok - Aktivis Ratna Sarumpaet diperbolehkan pulang setelah selama kurang lebih 17 jam berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ratna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.
Dengan berakhirnya pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), maka Ratna diizinkan untuk pulang. Dia keluar Mako Brimob pada Jumat tengah malam sekitar pukul 23.55 WIB didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, kliennya telah menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Ratna dimintai keterangan perihal dugaan makar dan kegiatan aksi damai 212.
"Keterkaitan kemungkinan mau dudukin Gedung MPR," kata Yusril Ihza Mahendra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016) dinihari.
"Kami belum tahu lanjutannya seperti apa. Malam ini secara resmi sudah ada berita pelepasan. Artinya tidak ada penahanan sama sekali," imbuh Yusril.
Dia juga mengatakan tidak mengetahui tentang keberadaan Adityawarman, Kivlan Zein dan Ahmad Dhani. Sebab, semua tersangka diperiksa secara terpisah.
"Enggak tahu ditahan di mana. Kami nggak saling berhubungan satu dengan yang lain, karena ponsel semua disita," ungkap Yusril.
"Setahu saya cuma Bu Rachmawati (Soekarnoputri) dikeluarkan sejam lalu. Bu Ratna dan Firza juga sudah dilepaskan. Tapi menurut keterangan penyidik semuanya bakal dilepaskan malam ini," Yusril menandaskan.
Sementara Ratna Sarumpaet mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap aparat kepolisian karena tergesa-gesa dalam menangkap serta menetapkan dirinya sebagai tersangka. Apalagi disebut-sebut unsur-unsur penangkapan sudah terpenuhi.
"Menurut saya kasar, terutama pada saya. Saya ditersangkakan dengan pasal yang begitu menakutkan unsur secara spesifik pada 1 Desember 2016. Padahal saya tidak hadir dan tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan itu," ucap Ratna.
Spoiler for Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ahmad Dhani: Penangkapan Saya Seru Seperti PKI:
Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ahmad Dhani: Penangkapan Saya Seru Seperti PKI
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar. Dhani mengaku ditanya penyidik terkait kegiatan 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific.
"Ditanya seputar pertemuan jumpa pers 1 Desember, pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya ada di situ," jelas Dhani di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016).
Ketika ditanya soal kronologi penangkapannya, Dhani menyunggingkan senyumnya. Dia menyamakan penangkapannya seperti PKI.
"Kronologi penangkapannya seru kaya PKI-lah," jawabnya singkat.
Soal pertemuan di rumah Rachmawati, Dhani ditanya terkait siapa donatur jumpa pers 1 Desember yang diduga polisi merupakan kegiatan makar.
"Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI," katanya.
Dhani optimistis tidak ada pemeriksaan lanjutan. Dia merasa penetapan status tersangkanya terkesan dipaksakan.
"Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," beber dia.
Yang pasti, Dhani merasa polisi menghalangi niatnya untuk ikut aksi 2 Desember. "Saya rasa sih itu," jawabnya.
Ketika ditanya soal pasal penghinaan terhadap penguasa yang disangkakan padanya, dia hanya menjawab singkat.
"Imbauan kepada masyarakat meski hati panas tapi tidak boleh," ujar suami Mulan Jameela itu.
Dukungan untuk menangkap dan memproses hukum para provokator tersebut sudah cukup besar, bosan lihat badut2 demokrasi selalu mengacak-acak negeri bila ga kebagian kekuasaan, kapan bangsa ini jadi besar dan maju klo perusuhnya dibiarkan bebas mengganggu