Selamat datang di thread kece bikinan ane
______________________________________________________________________________________________________________
DramaDrama Drama
Begitulah dalam dunia politik
______________________________________________________________________________________________________________
Kembali ramai di dalam ke anggotaan DPR,
Permainan Politik memang susah ditebak buat kita.
Dan akhirnya Dewan DPR mendadakan mengumumkan pemberhentian Ade Komarudin
dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Digantikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
*bisa disebut papa minta saham balik lagi.
Ketua DPR Ade Komarudin memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). Ade Komarudin menjelasakan bahwa rapim pergantian Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tersebut belangsung alot, rapat antara lain membahas sejumlah surat dari Presiden dan Kementerian Luar Negeri, termasuk soal dubes yang akan dibahas Komisi I serta surat Fraksi Golkar tentang pergantian Ketua DPR.
© Yudhi Mahatma /ANTARA FOTO
Quote:
Drama politik kembali terjadi di Senayan, kemarin. Siang itu, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mendadakan mengumumkan pemberhentian Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Ade divonis bersalah karena melakukan pelanggaran etik ringan. MKD melanggar dua kasus: memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. Mitra kerja Komisi VI yang dipindah itu yakni BUMN yang selama ini mendapat penyertaan modal negara.
Kasus kedua yakni Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR merinci kategori pelanggaran ringan. Rincian itu tertuang di pasal 20 ayat (2). Ada empat kategori yang disebut pelanggaran ringan itu: etika pribadi dan keluarga, tingkat kehadiran, kasus yang tak mengandung pelanggaran hukum, dan peliputan.
Jika melihat kriteria itu, tak jelas dalam hal apa Ade disebut melakukan pelanggaran ringan.
Yang lebih aneh, MKD kemudian mengakumulasikan dua pelanggaran ringan itu menjadi pelanggaran sedang.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Kompas.com, kemarin.
Memang pasal 21 huruf (b) menyebut, jika anggota atau pimpinan diputus melakukan pelanggaran sedang, ia bisa dipindah keanggotaannya pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Sebenarnya apa saja kriteria pelanggaran sedang itu? Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 pasal 20 ayat (3) menyebut rinci: kasusnya mengandung pelanggaran hukum, mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan, tingkat kehadiran di DPR rendah, dan melanggar Tatib yang jadi perhatian publik.
Tak heran jika putusan MKD itu menuai protes di kalangan anggota Dewan sendiri. Simak apa yang diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan. Ia mengaku, fraksinya tidak setuju dengan pergantian pimpinan DPR dari Ade ke Setya Novanto itu. "Ya soal itu kami anggap tidak setuju, karena ada prosedur yang belum ditemui," kata Trimedya seperti dinukil detikcom.
Menurut Trimedya, fraksinya menilai sidang yang digelar MKD belum memenuhi prosedur yang berlaku. Sebab pengambilan keputusan dilakukan sebelum Akom ---panggilan Ade Komarudin--sebagai pihak terlapor dimintai keterangan.
Dalam kasus ini Akom sendiri baru dipanggil sebanyak dua kali terkait dua pelaporannya. Anehnya, kata dia, MKD sudah langsung mengambil keputusan dan menganggap keterangan saksi-saksi lain sudah cukup.
Akom sendiri sebenarnya sudah memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Ia beralasan, waktu pemanggilan itu dirinya sedang berobat luar negeri.
Penilaian yang hampir sama juga diungkap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia melihat putusan yang dijatuhkan MKD tiga jam menjelang pergantian pimpinan DPR itu membawa agenda tertentu. Namun ia tak merinci agenda tertentu yang dimaksud.
Kata dia, putusan MKD itu terlalu terburu. Padahal, rapat badan musyawarah (Bamus) sudah memutuskan untuk membahas agenda pergantian Ketua DPR di rapat paripurna, Rabu sore.
Selain itu, kata Yandri, dalam kasus ini Ade belum diberi kesempatan untuk memberikan keterangan. Keputusan MKD justru akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Pertanyaannya apakah yang dituduhkan kepada Pak Ade itu benar? Atau kalau benar apakah sejauh itu melakukan pemberhentian? Saya kira ini banyak menimbulkan pertanyaan. Termasuk saya tentu menyayangkan itu," kata anggota Komisi II DPR itu.
Namun rupanya semua keberatan itu sia-sia. Kemarin sore, secara resmi paripurna DPR meyetujui Setya Novanto yang dulu menyatakan mundur dari Ketua DPR karena kasus "papa minta saham", kembali memangku jabatan Ketua DPR tanpa dihadiri Akom.
Akom hanya berkomentar melalui akun twitternya @Akom2005. Tak ada kata keras yang muncul. Dalam cuitannya ia hanya memerkan keberhasilannya selama 11 bulan menjabat Ketua DPR.
Quote:
Bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah Setya Novanto "merebut" jabatan yang pernah ditanggalkannya ini tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan Novanto sendiri beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Novanto dan menyatakan penyadapan percakapan elektronik, tidak sah sebagai barang bukti, bila tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum pada 7 September lalu.
Putusan MK itu kemudian dijadikan acuan Partai Golkar bergerilya agar Novanto bisa kembali menjabat Ketua DPR.
Berbekal putusan MK itu, beberapa pendukung Novanto mengajukan pemulihan nama baik. Lewat sidang tertutup 28 September, MKD menyetujui memulihkan nama baik Novanto. Padahal, MKD tak menjatuhkan vonis bersalah dan Novanto pun melepaskan jabatan Ketua DPR atas kemauan sendiri.
Tak lama setelah itu, DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno, Senin (21/11/2016). Rapat menyetujui Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR. Rapat pleno Golkar menganggap persoalan pelanggaran etika yang menimpa Novanto telah selesai dari hukum dan politik.
Menurut Lo dengan kasus keputusan ini gimana gan?
Padahal dulu Novanto juga pernah melanggar kode etik ya tapi emang dasarnya engga punya malu kali ya

Jangan lupa gan Like & Share Thread yg ane buat ya

Quote:

Buat liat infografik lengkapnya seperti yang di gambar bisa liat
disini gan
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng deh
Jangan lupa cek thread ane yang lain gan

Quote:
