Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

katakulhoAvatar border
TS
katakulho
Pembatalan secara sepihak SPJB di bawah tangan.
Kami memiliki sebidang tanah. Lalu ada pihak yg berkeinginan membeli datang kpd kami. Singkat cerita, lalu dibuatkan SPJB dibawah tangan diatas materai yg cukup. Krn satu hal, kami menilai bahwa jual beli ini tdk bs kami lanjutkan, sehingga kami ingin membatalkan SPJB tsb secara sepihak dgn memberitahukan, baik secara tertulis maupun lisan, kpd pihak yg berkeinginan membeli tsb.
Pertanyaannya :
1. Bisa tdk SPJB yg hnya dibuat di bawah tangan di atas materai yg cukup itu dibatalkan secara sepihak oleh kami...?
2. Bagaimana cara yg tepat untuk membatalkan SPJB dibawah tangan tsb...?
3. Apa implikasi hukumnya kpd kami, jk pihak kami yg membatalkan SPJB tsb dgn cara mmberitahukan kpd pihak satunya, baik tertulis maupun lisan...?
Krn kami buta hukum, mhn pencerahannya. Jk memungkinkan dgn jg menyebut UU nya jg pasal2x nya.
Terima kasih.
Diubah oleh katakulho 01-12-2016 06:49
0
2.3K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan