TS
metrotvnews.com
Berkas Lengkap, Kasus Ahok Segera Masuk Pengadilan

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (BTP) lengkap atau P21. Selanjutnya, polisi menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Hari ini, Kejaksaan Agung, memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka BTP telah P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Noor menyatakan, P21 berarti segala administrasi penanganan perkara yang sebelumnya disidik penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memenuhi sarat formil dan materil.
"Secara formal dan materil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," ujar Noor.
Klik: Ahok Jadi Tersangka
Dengan demikian, Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri segera pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Tim jaksa sebenarnya memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nyatanya penelitian berkas setebal 800an halaman itu bisa kurang dari empat hari kerja, terhitung Jumat 25 November.
"Tim bekerja siang dan malam untuk menuntaskan dan menyelesaikan. Sehingga pada hari ini telah resmi dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil," tukas Noor.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...suk-pengadilan
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
-
Berkas Lengkap, Kasus Ahok Segera Masuk Pengadilan-
Polri Harap Berkas Ahok P21 Malam Ini-
Kejagung akan Tentukan Sikap atas Berkas Ahok Besok Pagitien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
346
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan