- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berkas Perkara Ahok Dinyatakan Lengkap Besok


TS
puma2000
Berkas Perkara Ahok Dinyatakan Lengkap Besok
Quote:
Senin, 28/11/2016 19:05
Reporter: Puput Tripeni Juniman, CNN Indonesia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap atau P-21, besok. Polisi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (29/11). Polisi telah melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
"Berkas dengan tersangka BTP sudah selesai Jumat lalu (25/11), sudah kami serahkan pada kejaksaan. Kami sudah lakukan koordinasi dengan kejaksaan insya Allah hari ini, besok sudah P-21," kata Tito dalam forum bersama dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Setelah dinyatakan lengkap, kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap kedua pekan ini. Berkas perkara dan barang bukti tersangka Ahok akan diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Dengan demiikian tugas penyidikan Polri selesai, tinggal kami mengawal masa persidangan," ujar Tito.
Tito berharap persidangan bisa dilakukan dengan segera sehingga semua pihak dapat ikut mengawal proses hukumnya. Dia menyerahkan keputusan hukum pada mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Keterangan saksi yang diperiksa polisi terdiri dari 12 saksi pelapor, 5 saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.
Selain itu, terdapat 16 barang bukti antara lain satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Berkas perkara itu terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman.
Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa gabungan yang berasal dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meneliti berkas tersebut.
Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Reporter: Puput Tripeni Juniman, CNN Indonesia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap atau P-21, besok. Polisi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia-- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (29/11). Polisi telah melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
"Berkas dengan tersangka BTP sudah selesai Jumat lalu (25/11), sudah kami serahkan pada kejaksaan. Kami sudah lakukan koordinasi dengan kejaksaan insya Allah hari ini, besok sudah P-21," kata Tito dalam forum bersama dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Setelah dinyatakan lengkap, kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap kedua pekan ini. Berkas perkara dan barang bukti tersangka Ahok akan diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Dengan demiikian tugas penyidikan Polri selesai, tinggal kami mengawal masa persidangan," ujar Tito.
Tito berharap persidangan bisa dilakukan dengan segera sehingga semua pihak dapat ikut mengawal proses hukumnya. Dia menyerahkan keputusan hukum pada mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dengan mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Keterangan saksi yang diperiksa polisi terdiri dari 12 saksi pelapor, 5 saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.
Selain itu, terdapat 16 barang bukti antara lain satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Berkas perkara itu terdiri dari tiga bundel setebal 826 halaman.
Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa gabungan yang berasal dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meneliti berkas tersebut.
Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20161128180215-12-175902/berkas-perkara-ahok-dinyatakan-lengkap-besok/
mari kita kawal sidangnya

Diubah oleh puma2000 28-11-2016 20:06
0
1.6K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan