- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revisi UU ITE Resmi Berlaku Hari Ini
TS
krikiltajam
Revisi UU ITE Resmi Berlaku Hari Ini
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepat 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut resmi berlaku pada Senin (28/11/2016).
DPR mengesahkan revisi UU ITE menjadi UU pada 27 Oktober 2016. "Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, 27 November 2016.
Dia menyampaikan revisi UU ini merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan rancangan UU prioritas tahun 2016.
Teknologi informasi dinilainya akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.
"Karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ucap dia.
Dalam revisi UU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.
Dalam revisi UU ini juga, sanksi pidana penjara turut diturunkan dari 6 tahun menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," ujar TB Hasanuddin.
Kemudian, lanjut dia, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya ialah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.
"Untuk itu pemerintah berwenang memutus akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," jelas TB Hasanuddin.
Ini 7 Poin UU ITE Hasil Revisi
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi resmi berlaku hari ini. Revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016.
Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Setidak ada tujuh poin perubahan. Berikut tujuh poin tersebut, yang dihimpun Liputan6.com. Minggu (28/11/2016).
Pertama , menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Setidak ada tujuh poin perubahan. Berikut tujuh poin tersebut, yang dihimpun Liputan6.com. Minggu (28/11/2016).
Pertama , menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.
Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.
Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.
Revisi UU ITE Berlaku, Wakapolri Imbau Hati-Hati Gunakan Medsos
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai diberlakukan hari ini. Pemberlakuan peraturan itu dinilai memiliki dampak baik meski ancaman pidananya diturunkan.
"Ada hikmahnya," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kediaman Kedutaan Besar Kerajaan Yordania, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Pasal 27 dalam undang-undang itu menyebutkan adanya pengurangan ancaman kurungan pidana. Namun sasaran pelakunya diperluas. Tak hanya lagi mereka yang membuat, menampilkan ataupun mengunggahnya ke internet, tapi termasuk mereka yang mendistribusikan ulang pun akan terjerat.
Syafruddin mengatakan, ancaman pidana bagi pembuat informasi itu diturunkan pidana penjara yang sebelumnya paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun dan atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan ancaman pidana bagi pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, sebelumnya diganjar pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, harus dicek dulu kebenarannya," imbau Syafruddin.
Dalam muatannya, perubahan undang-undang ITE terdiri dari tujuh poin. Yaitu pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
"Ada hikmahnya," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kediaman Kedutaan Besar Kerajaan Yordania, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Pasal 27 dalam undang-undang itu menyebutkan adanya pengurangan ancaman kurungan pidana. Namun sasaran pelakunya diperluas. Tak hanya lagi mereka yang membuat, menampilkan ataupun mengunggahnya ke internet, tapi termasuk mereka yang mendistribusikan ulang pun akan terjerat.
Syafruddin mengatakan, ancaman pidana bagi pembuat informasi itu diturunkan pidana penjara yang sebelumnya paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun dan atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan ancaman pidana bagi pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, sebelumnya diganjar pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama empat tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, harus dicek dulu kebenarannya," imbau Syafruddin.
Dalam muatannya, perubahan undang-undang ITE terdiri dari tujuh poin. Yaitu pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.
http://m.liputan6.com/news/read/2663...rlaku-hari-ini
Hati2 bray.
Diubah oleh krikiltajam 28-11-2016 04:36
0
1.7K
Kutip
14
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan