Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CBR25ORAvatar border
TS
CBR25OR
Masih Ada Pegawai Pajak Diciduk KPK, Apa Gajinya Kurang?
Masih Ada Pegawai Pajak Diciduk KPK, Apa Gajinya Kurang?

Jakarta - Salah satu alasan yang seringkali muncul ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat kasus korupsi adalah karena gaji yang kecil. Akan tetapi bagaimana dengan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)?

"Kalau dibandingkan dengan kementerian secara umum, pajak relatif baik lah. Kalau dibanding swasta masih kalah," ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Pada 2007 lalu, reformasi birokrasi dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk di dalamnya unit eselon I Ditjen Pajak. Darmin menuturkan adanya perubahan struktur gaji untuk pegawai.

"Kita ubah juga dulu gaji pada waktu reformasi. Di bawah golongan III yang baru masuk sarjana, cukup kompetitif dibanding swasta bersaing lah mampu. Semakin ke atas semakin kalah," jelad Darmin.

Maka kemudian pada 2015 dilakukan perubahan dari sisi remunerasi yang tertuang dalam Perpres No. 37/2015. Untuk Dirjen Pajak, remunerasi yang diperoleh mencapai Rp 117.375.000.

Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015 yang diperoleh detikFinance, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak yang berlaku:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
(mkl/wdl)

https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3354674/masih-ada-pegawai-pajak-diciduk-kpk-apa-gajinya-kurang


Bukan masalah gaji tapi lebih ke mental yang bobrok emoticon-Cape d...


Diubah oleh CBR25OR 26-11-2016 14:40
0
782
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan