http://tekno.kompas.com/read/2016/11...k.di.indonesia
Quote:
Google Hampir Sepakat Bayar Utang Pajak di Indonesia
Oik Yusuf - Kompas Tekno
Kamis, 24 November 2016 | 09:01 WIB
KOMPAS.com - Persoalan utang pajak yang membelit Google di Indonesia agaknya telah memasuki babak baru. Kabar terkini menyebutkan raksasa internet itu bakal mencapai kesepakatan penyelesaian pajak dengan pemerintah beberapa minggu ke depan.
Keterangan sumber yang dirangkum KompasTekno dari Reuters, Kamis (24/11/2016), menyebutkan bahwa, dalam kesepakatan itu Google nantinya akan membayar utang pajak berikut denda. Google juga menyetujui perhitungan mengenai profit yang dihasilkan di Indonesia.
Apabila proses menuju kesepakatan tersebut berjalan lancar, pemerintah Indonesia bisa lebih gencar mengejar utang pajak dari perusahaan teknologi lain. Contohnya seperti Facebook dan Twitter.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan negosiasi dengan Google soal pembayaran utang pajak diperkirakan akan selesai sebelum akhir 2016.
Tax Settlement
Sedikit berbeda dari keterangan di atas, Haniv mengatakan proses negosiasi berjalan dengan positif. DJP menawarkan penyelesaian pajak (tax settlement) berupa angka yang sepakat dibayar oleh Google, bukan nilai dari keseluruhan pajak tertunggak.
“Perkembangannya positif, namun belum mencapai kesepakatan yang diinginkan. Tapi ada tax settlement, yang berbeda dengan pemeriksaan biasa. Jadi total pajak tidak dihitung secara rinci, tapi hanya jumlah pembayaran pajak,” ujar Haniv.
Namun, bila tawaran “tax settlement” tidak disetujui oleh Google, maka DJP akan melakukan proses pemeriksaan penuh. Pemeriksaan bakal dilakukan terhadap laporan keuangan dengan risiko pajak beserta denda.
“Kalau kita full investigation angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun, karena denda 400 persen. Tapi kalau tax settlement kita lupakan jumlah dari sanksi,” kata Haniv, seperti dirangkum KompasTekno dari Antara.
Menurut Haniv, saat ini proses pemeriksaan terhadap Gogole sedang berhenti karena proses negosiasi masih berjalan dan raksasa internet tersebut juga melunak. Tidak disebutkan berapa jumlah tax settlement yang diminta pemerintah dari Google.
Januari lalu, Google diketahui sepakat membayar tax settlement senilai 130 juta poundsterling untuk menyelesaikan permasalahan pajak di Inggris. Jumlah tersebut dinilai sejumlah pihak terlalu kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu, yang mencapai miliaran poundsterling dalam 10 tahun terakhir.
Baca: Ditjen Pajak Pastikan Google Indonesia Bayar Pajak
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Indonesia Menagih Pajak Google
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Deliusno
Sumber : Reuters, ANTARA,
Pemerintah masih bekerja

:
Walaupun kalau melihat ini
Quote:
“Kalau kita full investigation angkanya Rp 5,5 triliun, itu berasal dari prediksi pajak Rp 1 triliun dan denda Rp 4 triliun, karena denda 400 persen. Tapi kalau tax settlement kita lupakan jumlah dari sanksi,” kata Haniv, seperti dirangkum KompasTekno dari Antara.
kelihatannya yang bakal ditagih cuma 1 triilunnya, denda 4 triliun dilupakan. Jadi mirip tax amnesty.
Sekadar perbandingan,
PT Sampoerna bayar pajak sebesar Rp67 triliun ke negara pada 2015.