- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Belum Diumumkan Kejagung, Tersangka Kasus Mobile 8 Menggugat Duluan


TS
www.raf98.co.cc
Belum Diumumkan Kejagung, Tersangka Kasus Mobile 8 Menggugat Duluan
Quote:
Jum'at, 18 November 2016, 19:00:00 WIB - Hukum

Belum Diumumkan Kejagung, Tersangka Kasus Mobile 8 Menggugat Duluan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejagung belum mengumumkan tersangka kasus korupsi pajak PT Mobile 8, namun dua orang petinggi Mobile 8 medadak mengajukan gugatan praperadian atas penetapan mereka sebagai tersangka (Gresnews.com/Edy Susanto)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung belum juga mengungkap nama dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom. Meski belum diungkap namanya, justru dua orang yang merasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sudah melawan duluan.
Dua orang itu, Hary Djaja, ipar pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan Anthony Candra, Direktur PT Mobile 8 saat itu. Mereka, mendadak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan diri mereka sebagai tersangka kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uniknya meski kedua orang tersangka kasus PT Mobile 8 itu sudah mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan, Jaksa Agung M Prasetyo tetap bungkam ketika ditanyakan kepastian apakah kedua orang itu benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi soal dua nama tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo tetap mengelak menjawab.
Prasetyo mengatakan kasus ini masih penyidikan umum. "Lah ada tahapan-tahapan ini kan penyidikan umum istilahnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (19/11).
Namun saat disoal adanya gugatan praperadilan oleh dua orang yang mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo menyatakan pihaknya siap menghadapi. Prasetyo menegaskan, dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 bukan soal pajak namun masalah korupsi.
"Tax amnesty kan masalah pajak sejak awal kita katakan bahwa kasus itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi," Prasetyo.
Soal ditetapkannya dua kerabat Hary Tanoe sebagai tersangka itu justru terungkap dari Humas PN Jaksel Made Sutrisna. Made mengatakan, PN Jaksel menerima berkas gugatan praperadilan dari Hary Djaja dan Anthony atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus korupsi bermodus pajak PT Mobile 8.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu, kata Made, akan digelar pada Senin (21/11) setelah sebelumnya ditunda. Dia membenarkan pemohon gugatan adalah kedua nama itu, dalam berkas terpisah, yaitu bernomor 141 atas nama Hary Djaja dan nomor 140 atas nama pemohon Anthony Candra.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Hary Tanoe Soedibjo. HT membantah terlibat kasus restitusi pajak PT Mobile 8.
Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp80 miliar.
PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Namun transaksi direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Temuan transaksi palsu diperkuat keterangan saksi dari Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK), Ellyana Djaja. Ellyana Djaya mengatakan ada traksaksi senilai Rp80 miliar yang merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
Bulan Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.
Setahun kemudian, yakni 2008, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom yang total nilainya Rp114,98 miliar. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta merima barang.
sumur: http://www.gresnews.com/berita/hukum...nggugat-duluan

Belum Diumumkan Kejagung, Tersangka Kasus Mobile 8 Menggugat Duluan
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejagung belum mengumumkan tersangka kasus korupsi pajak PT Mobile 8, namun dua orang petinggi Mobile 8 medadak mengajukan gugatan praperadian atas penetapan mereka sebagai tersangka (Gresnews.com/Edy Susanto)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung belum juga mengungkap nama dua tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus pengembalian (restitusi) kelebihan pembayaran pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom. Meski belum diungkap namanya, justru dua orang yang merasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, sudah melawan duluan.
Dua orang itu, Hary Djaja, ipar pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan Anthony Candra, Direktur PT Mobile 8 saat itu. Mereka, mendadak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan diri mereka sebagai tersangka kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Uniknya meski kedua orang tersangka kasus PT Mobile 8 itu sudah mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan, Jaksa Agung M Prasetyo tetap bungkam ketika ditanyakan kepastian apakah kedua orang itu benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi soal dua nama tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo tetap mengelak menjawab.
Prasetyo mengatakan kasus ini masih penyidikan umum. "Lah ada tahapan-tahapan ini kan penyidikan umum istilahnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (19/11).
Namun saat disoal adanya gugatan praperadilan oleh dua orang yang mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo menyatakan pihaknya siap menghadapi. Prasetyo menegaskan, dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 bukan soal pajak namun masalah korupsi.
"Tax amnesty kan masalah pajak sejak awal kita katakan bahwa kasus itu bukan masalah pajak tapi masalah korupsi," Prasetyo.
Soal ditetapkannya dua kerabat Hary Tanoe sebagai tersangka itu justru terungkap dari Humas PN Jaksel Made Sutrisna. Made mengatakan, PN Jaksel menerima berkas gugatan praperadilan dari Hary Djaja dan Anthony atas penetapan mereka sebagai tersangka kasus korupsi bermodus pajak PT Mobile 8.
Sidang perdana gugatan praperadilan itu, kata Made, akan digelar pada Senin (21/11) setelah sebelumnya ditunda. Dia membenarkan pemohon gugatan adalah kedua nama itu, dalam berkas terpisah, yaitu bernomor 141 atas nama Hary Djaja dan nomor 140 atas nama pemohon Anthony Candra.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Hary Tanoe Soedibjo. HT membantah terlibat kasus restitusi pajak PT Mobile 8.
Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi pajak antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp80 miliar.
PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Namun transaksi direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Temuan transaksi palsu diperkuat keterangan saksi dari Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK), Ellyana Djaja. Ellyana Djaya mengatakan ada traksaksi senilai Rp80 miliar yang merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
Bulan Desember 2007, PT Mobile-8 Telecom dua kali mentransfer uang, masing-masing sejumlah Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.
Setahun kemudian, yakni 2008, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom yang total nilainya Rp114,98 miliar. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta merima barang.
sumur: http://www.gresnews.com/berita/hukum...nggugat-duluan
Belum ditetapin jadi tersangka kok udh kebakar duluan jenggotnya


Quote:

^Updated everyday, kekuatan medianya lebih kuat dari pada bujjer2 nastak

0
800
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan