- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi


TS
aghilfath
Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi
Spoiler for Usut Kasus Ahmad Dhani, Polisi: Kami Dituduh Kriminalisasi:
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan Presiden yang menjerat musisi Ahmad Dhani, Kamis, 24 November 2016. Namun, Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono enggan menjabarkan siapa delapan saksi yang dipanggil itu.
Menurut Awi, saat ini media sosial ramai menyorot kasus itu, meski baru tahap pemanggilan saksi. "Lihat besok saja. Baru pemanggilan saksi saja di media sosial luar biasa. Polisi dibilang melakukan kriminalisasilah," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musisi Ahmad Dhani masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi terkait laporan yang dibuat relawan Jokowi tersebut.
Sebelumnya, Awi Setiyono membenarkan bahwa dua pentolan FPI akan dipanggil. "Statusnya sebagai saksi," kata Awi.
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November 2016. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin, 7 November 2016.
Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musisi terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
tempo
Karungi satu-satu dan nasbung makin mewek sambil bilang rezim "otoriter"

0
6.7K
90


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan