- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buni Yani Langsung Diperiksa sebagai Tersangka, Penahanan Belum Diputuskan


TS
aghilfath
Buni Yani Langsung Diperiksa sebagai Tersangka, Penahanan Belum Diputuskan
Spoiler for Buni Yani Langsung Diperiksa sebagai Tersangka, Penahanan Belum Diputuskan:
Jakarta - Buni Yani malam ini langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Belum ada keputusan terkait rencana penahanan Buni Yani.
"Terkait status yang bersangkutan kita tahan atau tidak tentunya kita menunggu keputusan dari penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik syarat formil materil termasuk alasan subyektif dan obyektif kita kembalikan ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Peningkatan status tersangka Buni Yani dijelaskan Awi berdasarkan barang bukti yang dikantongi tim Subdit Cyber Crime dan hasil pemeriksaan saksi dan para ahli.
"Dengan bukti permulaan cukup yang bersangkutan BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Bahwasanya yang bersangkutan dengan tuduhan pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA, yang dapat kita penuhi terkait dengan unsur-unsur perbuatan pidana yaitu terkait dengan penghasutan yang berbau SARA," sambung Awi.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Buni Yani sebelumnya dilaporkan Kotak Adja pada 7 Oktober ke Mapolda Metro Jaya. Akun facebook Buni Yani menurut pelapor telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting Buni dengan menambahkan status yang menurut pelapor bernada provokatif.
Spoiler for Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara:
detik& merdeka
Polisi cukup adil membawa si pengedit transkrip menjadi tersangka juga, klo yg buat pernyataan saja ditersangkakan, masa iya yg edit2 hingga menimbulkan arti/penafsiran lain dibiarkan lolos, tinggal masyarakat nanti melihat dengan jelas konstruksi masalah dengan lebih obyektif ga digiring dan dibohongi oleh provokasi bibieb lagi

Diubah oleh aghilfath 23-11-2016 23:24
0
3.4K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan