https://news.detik.com/berita/d-3352...at-obor-rakyat

Setiyardi B & Darmawan S
Quote:
Rabu 23 Nov 2016, 12:20 WIB
Tidak Ditahan, Butuh 2 Tahun Lebih Menjerat Obor Rakyat
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Prinsip peradilan pidana adalah cepat, sederhana dan biaya murah. Tapi dalam kasus tabloid Obor Rakyat, ternyata prosesnya lama dan berliku. Kedua terdakwa, Setriyadi Budiono dan Darmawan Sepriyosa tidak ditahan di kasus itu hingga saat ini.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (23/11/2016), proses hukum Obor Rakyat membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Itu pun baru sampai putusan Pengadilan Negeri, masih ada proses banding dan kasasi. Berikut perjalanan panjang kasus tersebut:
Mei 2014
Muncul edisi pertama Obor Rakyat mengangkat judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam waktu singkat tabloid ini menjadi heboh di kalangan masyarakat karena berita yang dipajang telah menyudutkan Jokowi sebagai salah satu pasang capres tahun 2014.
4 Juni 2014
Tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Edisi kedua tabloid Obor Rakyat kembali beredar dengan judul '1001 Topeng Jokowi'. Tabloid tersebut tidak hanya beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan pesantren dan pengurus mesjid.
12 Juni 2014
Bawaslu telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari tabloid tersebut. Perkara tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Tepat di hari yang sama, Dewan Pers menyimpulkan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalis.
14 Juni 2014
Setriyadi Budiono muncul ke publik dan menggelar konfrensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan oleh Darmawan Sepriyossa melaui situs media online, bahwa dirinya juga terlibat dalam tabloid tersebut.
Tim pemenangan Jokowi-JK pun melaporkan Setriyadi dan Darmawan ke polisi. Keduanya disangka sebagai otak intelektual penerbitan tabloid Obor Rakyat.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai sebagai tersangka. Penyidikan berlanjut hingga polisi mengumumkan dua nama penyandang dana Tabloid Obor rakyat yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal Asikin.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi diperiksa sebagai saksi. Kala itu posisinya telah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Januari 2015
Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.
3 Mei 2016
Sidang perdana pembacaan dakwaan dengan tersangka Setiyardi dan Darmawan.
16 Juni 2016
Putusan sela, eksepsi ditolak dan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
23 Juni 2016-27 Oktober 2016
Pemeriksaan saksi, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
3 November 2016
Pledoi Setiyard-Darmawan.
22 November 2016
Majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan menyatakan kedua terdakwa bersalah.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Sinung.
(asp/rvk)
Di alur waktu kasus ini bisa kita lihat contoh "proses hukum" dari awal (terjadinya perkara) sampai akhir pertama (vonis PN). Sesudahnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan: banding ke PT, kasasi, dan PK. Belum kalau ada upaya gugat pasal ke MK.