http://makassar.tribunnews.com/2016/...h-kejari-maros

Foto Salahuddin Alam dalam map, ditunjukkan Kasi Intel Kejari Maros
Quote:
Salahuddin Dibekuk Setelah DPO 12 Tahun oleh Kejari Maros
Selasa, 22 November 2016 12:37
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Hari Surahman menjelaskan, Salahuddin Alam telah dibekuk setelah DPO 12 tahun.
Menurutnya, Salahuddin yang menjadi Ketua LSM Yasindo Maros ini, telah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros tahun 2002.
"Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara, kemudian dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun," ujar Hari saat ditemui di ruang kerjanya.
Karena keberatan dengan putusan PT, Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak.
"Akibat perbuatannya, Salahuddin merugikan negara mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini, ada dua tersangkanya. Yang satu orang sudah menjalani hukumannya dan saat ini sudah bebas," ujarnya. (*)
Punya ilmu menghilang kali ni orang. Vonisnya enam tahun tapi kaburnya 12 tahun--
Tapi ceritanya belum selesai: Dia ditangkap habis mentraktir Raja Gowa di Bakso Lapangan Tembak Senayan
http://makassar.tribunnews.com/2016/...ktir-raja-gowa
Quote:
Buronan 12 Tahun Jaksa Dibekuk Usai Traktir Raja Gowa
Rabu, 23 November 2016 08:19
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Ketua Yayasan Samudera Indonesia (Yasindo) Salahuddin Alam akhirnya ditangkap.
Salahuddin ditangkap di Jakarta setelah ditetapkan sebagai buronan sejak 2014, 12 tahun.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) itu ditangkap setelah makan malam bersama Raja Gowa Ke-37 Andi Maddusila Idjo di Bakso Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Senin (21/11) malam.
Salahuddin langsung dibawa ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta di Cengkareng kemudian diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai, Maros, dan tiba sekitar pukul 02.00 wita, Selasa (22/11) dini hari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar jumpa pers menjelaskan kronologis penangkapan mantan calon Ketua Umum Senat Mahasiswa Unhas (SMUH) itu, kemarin siang.
http://makassar.tribunnews.com/2016/...hun-di-senayan
Quote:
Ini Cerita Danru I Sabhara Polres Maros saat Mengintai DPO 12 Tahun di Senayan
Selasa, 22 November 2016 18:55
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Komandan Regu (Danru) I Satuan Sabhara Polres Maros Aiptu Akbar menceritakan, saat melakukan pengintaian sampai ke rumah Ketua LSM Yasindo Salahuddin di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan. Kompleks perumahan yang ditempatinya dijaga ketat.
Bahkan, puluhan warga lainnya memadati rumah tersebut. Perumahannya juga sudah tertutup pada pukul 10.00 WIB. Hal tersebut membuat tim tidak bisa menangkap Salahuddin di rumahnya.
"Ramai terus rumahnya, makanya kami tidak tangkap disana. Jangan sampai ditangkap justru menambah masalah yang berdampak ke kami. Perumahannya juga sudah tertutup jam 10 malam," kata Akbar saat ditemui di warkop 89 Jl Pettarani Maros, Selasa (22/11/2016).
Hal tersebut membuat tim harus menunggu dan kembali ke penginapan. Setelah itu, tim lalu mendapatkan informasi jika Salahuddin tersebut makan malam di warung Senayan.
Saat itu, sekitar pukul 18.00 wita, tim mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan Salahuddin makan malam bareng rekannya. Tim lalu duduk di kursi yang berdekatan Salahuddin.
"Dia (Salahuddin) makan dan kami hanya minum saja. Takutnya kalau kami makan, dia pergi. Setelah makan dia ke kasir, makanya kami tinggalkan tempat dan berada di belakang Salahuddin," ujarnya.
Setelah itu, Akbar dan Hari langsung menangkap Salahuddin dan memperkenalkan diri. Salahuddin lalu digiring ke Bandara Soekarno- Hatta.
"Baru setengah gelas habis minumanku, ditinggalkanmi warung makan. Jangan sampai dia melarikan diri," katanya.
Salahuddin menjadi DPO selama 12 tahun setelah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Tani senilai Rp 4,8 miliar kepada 14 Kecamatan di Maros tahun 2002.
Sebelum melarikan diri, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lima tahun penjara, kemudian dia melanjutkan ketingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) namun hukumannya menjadi enam tahun.
Karena keberatan dengan putusan PT, Salahuddin lalu melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya Kasasinya ditolak.(*)