Jakarta, kini.co.id – Massa GNPF MUI akan kembali menggelar Aksi Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016 mendatang jika Basuki T Purnama atau Ahok tidak ditahan.
Mereka mengemukakan alasan bahwa tersangka kasus dugaan penistaan agama itu harus ditahan.
Namun, dalam proses hukumnya, Ahok masih belum ditahan hingga saat ini mulai dari kekhawatiran Ahok melarikan diri, menghilangkan alat bukti hingga mengulangi perbuatannya.
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menepis semua alasan tersebut dengan meneyebutkan sebab mengapa Ahok tidak ditahan hingga kini.
Tito menyebut dari sisi subjektivitas, Polri bisa melihat dari tiga faktor. Alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Menurut Kapolri, Ahok selama proses hukum bersikap sangat koperatif, belum dipanggil sudah datang. Selain itu ia menyebutkan Ahok tidak mungkin melarikan diri
“Dia ikut pilkada, melarikan diri habis rugi sendiri. Tapi penyidik tidak mau ambil risiko, makanya saya tambah cegah ke luar negeri,” jelas Tito ketika bersilaturahmi ke Majelis Taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy belum lama ini.
Sementara untuk barang bukti, sudah dikumpulkan dan diambil dari media sosial, sehingga tidak mungkin hilang atau diubah.
Sedangkan dari sisi objektivitas, kata Tito, seluruh saksi ahli yang diperiksa tidak bulat dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Itu objek utama. Dalam kasus ini, saksi ahli terjadi perbedaan pendapat. Kedua penyelidikan penyidikan belum bulat,” katanya.