Kaskus

News

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Hanya status terpidana yang bisa gagalkan Ahok di pilkada DKI
Hanya status terpidana yang bisa gagalkan Ahok di pilkada DKI

Pakar Hukum, Heru Widodo mengatakan status tersangka pada Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tidak mempengaruhi statusnya dalam Pilkada. Menurutnya, ada empat syarat yang menggagalkan kandidat calon gubernur untuk ikut pilkada.

"Dari sisi hukum pemilukada, ada empat jalan untuk gagal menjadi kepala daerah, yaitu penarikan dukungan oleh parpol pendukung. Tapi ini mustahil karena nantinya ada denda tidak sedikit yang harus dibayar," kata Heru.

Selain penarikan dukungan dari parpol, pengunduran secara pribadi juga bisa menggugurkan seseorang dalam pilkada. Kemudian, politik uang juga bisa mendepak kandidat dari persaingan Pilkada.

"Pembatalan yang selanjutnya apabila menurut UU yang terbaru Nomor 10 Tahun 2016, jika ditemukan adanya tindakan dari paslon atau timses yang menjanjikan memberikan uang kemudian agar meminta seseorang tidak mencoblos salah satu paslon apabila terstruktur, sistematis dan masif hal ini termasuk pelanggaran berat," jelasnya.

Heru mengatakan pilkada ini merupakan perebutan kekuasan yang dilegitimasi oleh UU dan hukum. Menjadi tersangka tidak berarti harus mundur kecuali jika nanti sudah dinyatakan sebagai terdakwa.

"Pemberhentian misalnya dalam proses hukum ini Ahok kemudian ketika terpilih statusnya jadi terdakwa maka ia akan diberhentikan. Jika terlanjur menjadi Gubernur terpilih maka akan diberhentikan sejak dilantik. Dan akan diberhentikan tetap langsung apabila sudah jadi terpidana," pungkasnya.

https://www.merdeka.com/politik/hany...lkada-dki.html

SAVE NKRI emoticon-I Love Indonesia

Nunggu fatwa Bang Juned
Diubah oleh nevertalk 20-11-2016 19:25
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.8K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan