- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Mendaftarkan Merek yg Sudah Kadaluarsa
TS
gnupie
Mendaftarkan Merek yg Sudah Kadaluarsa
Salam agans para ahli hukum, mohon bantuan dan konsultasi nya ya..
Di tahun 2013 saya mendaftarkan merek, untuk produksi baju saya, sebutlah merek yg saya daftarkan itu "clothing" dengan satu huruf "t" (bukan nama merek sebenarnya)
Saya daftarkan langsung lewat kementrian hukum dan ham, tanpa jasa konsultan haki.
Ternyata dapat surat, yg menginformasikan kalau sudah ada yg mendaftarkan beberapa tahun sebelumnya dengan nama "clotthing star" dengan huruf "t" dua buah. Karena ada lafal yg sama dengan merek yg saya daftarkan, jadi merek yg saya ajukan ditolak.
Nah, tahun ini merek tersebut sudah kadaluarsa, saya cek lewat website merek tersebut tidak atau belum didaftarkan lagi. Karena tidak muncul status "dalam proses" dengan merek tersebut. Sepengetahuan saya, usaha toko tersebut sudah lama tidak berjualan, bahkan pada saat saya mendaftarkan merek di tahun 2013, mereka sudah tidak aktif berjualan.
Pertanyaan saya :
1. Apakah merek yang dulu saya ajukan bisa didaftarkan kembali ? Melihat merek terdahulu yg menjadi penghalang sudah tidak diperpanjang dan jatuh tempo.
2. Ketika sudah berstatus "kadaluarsa" apakah merek tersebut masih bisa didafarkan oleh pemiliknya meskipun sudah terlewat tanggal untuk daftar ulangnya ?
3. Waktu proses pendaftaran merek yg bertahun2 prosesnya, apakah bisa dipercepat ? Karena saya melihat beberapa merek statusnya pendaftaran sampai terdaftar kenapa bisa lebih cepat dari merek saya yg saya daftarkan. Apakah karena mereka melalui jasa HAKI atau ada cara lainnya ?
Hal ini saya tanyakan, karena sewaktu saya mendaftarkan 2 merek dengan 2 klasifikasi yg berbeda ditolak. Padahal sudah membayar lunas, dan tidak ada pengembalian uang.
Saya ingin memastikan supaya pada saat pendaftaran, dapat langsung lancar terdaftar sehingga uang yg dikeluarkan tidak sia-sia. Karena bagi UMKM tentunya uang tersebut sangat berharga.
Mohon bantuannya, terima kasih agans semua
Di tahun 2013 saya mendaftarkan merek, untuk produksi baju saya, sebutlah merek yg saya daftarkan itu "clothing" dengan satu huruf "t" (bukan nama merek sebenarnya)
Saya daftarkan langsung lewat kementrian hukum dan ham, tanpa jasa konsultan haki.
Ternyata dapat surat, yg menginformasikan kalau sudah ada yg mendaftarkan beberapa tahun sebelumnya dengan nama "clotthing star" dengan huruf "t" dua buah. Karena ada lafal yg sama dengan merek yg saya daftarkan, jadi merek yg saya ajukan ditolak.
Nah, tahun ini merek tersebut sudah kadaluarsa, saya cek lewat website merek tersebut tidak atau belum didaftarkan lagi. Karena tidak muncul status "dalam proses" dengan merek tersebut. Sepengetahuan saya, usaha toko tersebut sudah lama tidak berjualan, bahkan pada saat saya mendaftarkan merek di tahun 2013, mereka sudah tidak aktif berjualan.
Pertanyaan saya :
1. Apakah merek yang dulu saya ajukan bisa didaftarkan kembali ? Melihat merek terdahulu yg menjadi penghalang sudah tidak diperpanjang dan jatuh tempo.
2. Ketika sudah berstatus "kadaluarsa" apakah merek tersebut masih bisa didafarkan oleh pemiliknya meskipun sudah terlewat tanggal untuk daftar ulangnya ?
3. Waktu proses pendaftaran merek yg bertahun2 prosesnya, apakah bisa dipercepat ? Karena saya melihat beberapa merek statusnya pendaftaran sampai terdaftar kenapa bisa lebih cepat dari merek saya yg saya daftarkan. Apakah karena mereka melalui jasa HAKI atau ada cara lainnya ?
Hal ini saya tanyakan, karena sewaktu saya mendaftarkan 2 merek dengan 2 klasifikasi yg berbeda ditolak. Padahal sudah membayar lunas, dan tidak ada pengembalian uang.
Saya ingin memastikan supaya pada saat pendaftaran, dapat langsung lancar terdaftar sehingga uang yg dikeluarkan tidak sia-sia. Karena bagi UMKM tentunya uang tersebut sangat berharga.
Mohon bantuannya, terima kasih agans semua
tata604 memberi reputasi
1
5.4K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan